Istimewa |
SERANG PENASULTAN.CO.ID, - Salah Satu Wartawan Dari Media Online botvbanten.com, Mengalami Tindakan Tidak Mengenakan Oleh Oknum Security PT Mulia Adhitama Sejati, peristiwa itu terjadi saat wartawan botvbanten.com, Panji, sedang melakukan tugas jurnalstiknya yang hendak mengkonfirmasi terkait dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) di PT. Mulia Adhitama Sejati.
Bukan informasi yang didapat justru malah mendapat tindakan percobaan perampasan handphone (Hp) yang diduga dilakukan oleh Bang jago, ya itu, oknum Security PT. Mulia Adhitama Sejati. yang berlokasi di Kp. Gambar, Desa Namboilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat (14/7/23) sekira pukul 15:00 WIB.
Menurut Panji, security PT Mulia Adhitama Sejati, Marsono diduga melarang Wartawan botvbanten.com untuk bertemu Sungkono selaku kontraktor dari proyek, Lantara mengetahui maksudnya tujuan Media ingin konfirmasi.
"Ketika security tau tujuan kami ingin konfirmasi terkait dugaan pungli dengan Sungkono selaku kontraktor pada pekerja proyek di PT Mulia Adhitama Sejati, kami dilarang dengan alasan belum janji," ujarnya.
Lanjut kata panji, "Ketika saya rekam penjelasan Marsono terkait dugaan pungli itu, sangat arogannya sikap Marsono tiba-tiba mengusir dengan cara mendorong badan dan mencoba merampas Handphone saya, jelasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 18 ayat 1 menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun Dan atau denda paling banyak Rp.500 juta.
(Redaksi)
COMMENTS