Serang, penasultan.co.id - Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, yang berlokasi di Jalan Kampung Karangge Sirih lor, Rt.003 Rw.002 Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, diduga gaji karyawannya di bawah UMR padahal sebagaimana tertuang dalam UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003, diketahui bahwa untuk UMR Kabupaten Serang 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.492.961, sementara penelusuran awak media Karyawan Pabrik Bechaqua mineral water hanya diberikan Upah sebesar Rp. 1.200.000,-/bulannya,
Dari hasil konfirmasi beberapa karyawan, kepada media, mengaku ada yang 2 sampai 3 bulan belum mendapatkan gaji, atas hal ini patut diduga pihak Perusahaan telah melanggar ketentuan yang ada.
Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapnya, Hj. Siti Marwah selaku Owner / Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, hanya membaca pesan Konfirmasi terkesan enggan berkomentar dan memberikan jawabnya.
Menyikapi adanya Pengaduan karyawan dari Pabrik Bechaqua mineral water, kepada awak media, Rendi Setiawan. SE, Ketua PAC Ormas PP, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan untuk audensi dengan No. : PP/PAC-ANYER/ VII/2023, namun sampai saat ini pihak Pabrik Bechaqua mineral water belum memberikan tanggapan dan klarifikasinya, ungkap Rendi, Senin,24/07/2023.
Terpisah, lewat pesan WhatsAppnya Camat Anyer, H.Imron Ruhyadi. S.STP, M.Si. memberi tanggapan dan komentarnya :" Nanti coba kami akan lakukan monitoring dan pengecekan dulu dilapangan yah"
Sementara, sampai berita ini ditayangkan H.Yepi Kepala Desa Bandulu, dan Shomad Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang belum memberikan komentar dan tanggapannya.
(Red/*)
COMMENTS