Istimewa |
PENASULTAN.CO.ID - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima surat keputusan (SK) tugas.
Dengan kata lain, PPPK yang menerima SK tersebut resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hak-hak Mereka (ASN) itu mulai dari gaji hingga tunjangan.
Bahkan, gaji pokok yang diterima PPPK lebih tinggi daripada PNS.
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, golongan terendah PPPK (Golongan I), mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200. dikutip dari halaman TribunnewsSultra.com
Sedangkan untuk golongan tertinggi (Golongan XVII), mendapatkan gaji sebesar Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.
Gaji pokok itu jelas lebih besar dari PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, golongan terendah PNS (Golongan I) mendapatkan gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.
Untuk golongan tertinggi (Golongan IV), mendapatkan gaji Rp 3.044.300 hingga Rp5.901.200.
PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1.
Hak mendapatkan tunjangan ini sama dengan PNS.
Adapun tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Tak hanya itu saja, PPPK juga berhak mendapatkan cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan, dan penghargaan.
Hanya saja, PPPK terbatas dalam menduduki jabatan birokrasi yang diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Berikut ini enam hak PPPK dirangkum dari berbagai sumber:
1. Cuti
Seorang PPPK mendapatkan hak cuti mulai dari cuti tahunan sejumlah 12 hari dalam setahun.
Cuti sakit bagi PPPK bahkan lebih dari satu hari. Bisa sampai dengan 14 hari.
Sedangkan cuti melahirkan, paling lama satu hingga tiga bulan bagi PPPK.
PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, seperti halnya seorang PNS.
2. Pengembangan Kompetensi
Seorang PPPK memiliki hak untuk mengikuti pengayaan pengetahuan, dengan diikutkan sertakan dalam pengembangan kompetensi.
3. Perlindungan
Seorang PPPK juga memiliki hak atas perlindungan, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta bantuan hukum.
Perlindungan itu tercantum kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75.
4. Penghargaan
Tidak berbeda jauh dengan PNS, PPPK juga berhak untuk mendapatkan penghargaan atas kedisiplinan, kesetiaan, pengabdian yang dikemas dalam bentuk tanda kehormatan, kesempatan prioritas, serta kesempatan menghadiri acara resmi dan kenegaraan.
5. Gaji Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, sebagai berikut:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional dan atau
Tunjangan lainnya.
Editor: rof
Sumber: TribunnewsSultra.com
COMMENTS