SERANG, PENASULTAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Serang Melalui
DPUPR Kabupaten Serang Meluncurkan Pembangunan IPAL DT (Instalasi Pengolahan
Air Limbah Domestik Terpusat) Dan Perpipaan Di Wilayah Pemukiman Desa Petir,
Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,- Banten Anggaran DAK (Dana Alokasi
Khusus) Tahun Anggaran 2023 Sebesar 470 Juta. Namun Dalam Pelaksanaannya Diduga
Abaikan Faktor Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Ini Terjadi Diduga Karena
Minimnya Akan Pengawasan Dari Dinas Terkait.
Di Temui Di Lokasi Proyek Pembangunan Ipal Salah Satu Petukang
Yang Enggan Disebut Namanya Mengatakan, Kalau Pokmas Pagi Kesini Tapi Sekarang
Lagi Kerja.
" Belum Datang Pak ( Kepada Media-Red) Dia Kerja
Sebagai Petugas PLN, Tadi Pagi Mah Kesini, Entar Sore Tuh Sehabis Kerja Baru Ke
Sini Lagi , Pagi Mah Rame Di Sini. Ucapnya Singkat.23/07/23
Di Tempat Yang Sama Uum, Selaku Sekretaris Pokmas Saat
Dikonfirmasi Terkait Tanah Hibah Proyek IPAL DT Mengatakan Bahwa Tanah Nya Dapat
Beli Dari Pak Kades Sebesar 20 Juta.
" Oh Ya Pak Ini Dari Mana, Cuman Bertiga Saja Ya Saya
Sekertaris Pokmasnya, Kalau Pak Sukara Ketua Pokmas Nya Bentar Lagi Juga Datang
Dia Kerja Di Petir, Kalau Untuk Pembesian Itu Sesuai Arahan Dari Dinasnya Pakai
Besi 10 Cincin 8 , Ucapnya.
" Sekertaris Pokmas Melanjutkan" Terkait Tanah
Hibah Ini Dapat Beli Dari Pak Kades Sebesar 20 Juta Rupiah Katanya Ini Juga
Yang Di Dudukin Juga Mau Di Jual Lagi (Gubuk -Red) . Imbuhnya
Sementara Itu PPTK Bidang Sanitasi Dan Air Minum DPUPR Kabupaten Serang Juno, Saat Di Hubungi Melalui Pesan Whatsap Mengatakan, Bahwa
Program IPAL DT Tersebut Lahan Yang Di Gunakan Harus Ada Surat Pernyataan Hibah
Meskipun Tidak Ada Akte Hibah,
”Jadi Pembentukan Ksm Tersebut Harus Menyertakan Surat Hibah
Sehinga Baru Dapat Dicairkan. Terkait Beli Dan Tidak Nya Itu Saya Gak Tau Pak,
Yang Jelas Syarat Nya Itu. Ujarnya..
Sekedar Informasi Proyek Pembangunan IPAL DT Dan Perpipaan
Dibiayai Dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2023 Dengan Nilai Kontrak:
470 000 .000, Nomer PKS: 660/020/PKS/DAK-PEN-SANI DPUPR/2023, Nama Kegiatan: Pembangunan
IPAL Komunal Skala Permukiman Dan Jaringan Perpipaan (SR) Min.50 KK, Waktu
Pelaksanaan 120 Hari Kalender. Lokasi Kegiatan Desa Petir, Kecamatan Petir Pelaksana
Kegiatan:TPS KSM Berkah Jaya. Kendati begitu dalam pelaksanaannya lahan IPAL DT diduga dikomersilkan.
(Mts -red)
COMMENTS