Proyek Hotmix baru selesai dikerjakan sudah pada hancur |
KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID--> Pemerintah kota serang melalui DPUPR kota serang, bidang Bina Marga (BM), sedang melaksanakan Proyek peningkatan jalan Parung - kalodran/Sadik tepatnya yang berada di RT/RW 10/06 kelurahan kalodran, kecamatan walantaka, kota serang - Banten, melalui bantuan Keuangan provinsi Banten Th. 2023, dengan jenis kegiatan hotmix terlihat jelas pekerjaan tersebut baru saja rampung sudah banyak yang pecah dan hancur, hal ini patut diduga tidak sesuai Spek.
Pantauan Penasultan.co.id dilokasi Minggu tanggal 20-08-2023 melihat kejanggalan dari segi ketebalan hotmix hanya sekitar 2 sampai 3 centimeter, terlihat juga badan jalan yang bergelombang seperti halnya ombak air laut, hal ini lantaran diduga minimnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas, maupun pelaksana lapangan.
Tak habis disitu dari awal pemadatan Pun diduga kurang maksimal, hanya sebagian batu agregat yang telah di hampar itu pun tidak merata setelah itu disiram memakai cairan emulsion maksud dan tujuan agar supaya hasil nya maksimal. disisi lain itu juga ,diduga hotmix tersebut menggunakan Jenis hotmix ACWC sehingga hasil nya jadi kurang maksimal.
Seperti halnya Dikatakan salah satu warga Ridwan, kepada media mengatakan bahwa betul itu pekerjaan nya kurang bagus, untuk ketebalannya sangat tipis sekali.
"Gimana mau bagus pak kerjaannya cuma satu malam aja langsung beres, apakah mungkin terjamin mutu dan kwalitasnya, yang saya lihat dan saya amati sih gak bakalan lama kekuatan hotmix nya, pasti cepat rusak lagi, lihat itu belum apa-apa sudah pada belah dan pecah, ucapnya.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan pihak kontraktor maupun Dinas belum bisa dihubungi, guna kepentingan publikasi maka media akan mendatangi pihak dinas terkait.
Papan informasi proyek (PIP) |
Untuk diketahui sumber anggaran nya dari: bantuan keuangan provinsi Banten T/A 2023 nomor kontrak:620/121/spk-/pL-jLN/BM DPUPR 2023 nilai kontrak:199.610.000(seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)waktu pelaksana: 60 hari ( kalender) yang dilaksanakan oleh pelaksana: CV.MITRA LESTARINDRO dan konsultan pengawas: PT. TRI BUANA CIPTA KONSULTAN. Kendati begitu dalam pelaksanaannya diduga tidak maksimal.
Penulis: Masturo
Editor: Rofi
COMMENTS