Hati-hati Buat Pelakor Dan Pebinor Ancaman Penjara Dan Denda Menanti, Berikut Penjelasannya

  Ilustrasi: Perebut laki orang (Pelakor) dan Perebut bini orang (Pebinor) PENASULTAN.CO.ID -- Apakah ada Ancaman pidana dan Denda terhada...

 

Ilustrasi: Perebut laki orang (Pelakor) dan Perebut bini orang (Pebinor)


PENASULTAN.CO.ID -- Apakah ada Ancaman pidana dan Denda terhadap Perebut laki orang (Pelakor) dan Perebut bini orang (Pebinor) yang melangsungkan perkawinan tanpa persetujuan suami/ isteri jawabannya ada.

Perselingkuhan merupakan salah satu perbuatan yang dapat merusak kepercayaan di antara pasangan. Tidak hanya menyakitkan hati pasangan, selingkuh juga dapat menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban. Bahkan dampaknya bisa bertahun-tahun lamanya.

Selikuh itu memang indah bagi yang sedang terjerumus dalam perselingkuhan, namun perlu diingat, tidak selamanya perselingkuhan itu idah ya, pelaku selingkuh Di Indonesia sendiri, seseorang yang terbukti selingkuh dapat dipidanakan loh.

Dalam UU 1/2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak 10 juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan.

Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai konsekuensi hukum yang menanti pelaku selingkuh, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum penasultan.co.id dari berbagai sumber,  Minggu,(13/8/2023).

Perbuatan Selingkuh dapat dipahami sebagai sebuah tindakan yang merusak kepercayaan di antara pasangan suami/istri.  Selingkuh bisa berupa apa saja mulai dari menggoda seseorang yang bukan pasangan hingga tindakan seksual dengan orang lain.

Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah "gendak" atau "overspel". Sementara itu, gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan.

Menurut UU1/2023 Pasal 411 ayat (1), yang dimaksud dengan perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut:

a. Suami yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan pernikahan mereka.

b. Istri yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan pernikahan mereka.

c. Pria yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang diketahui sudah menikah.

d. Wanita yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang pria yang diketahui sudah menikah.

e. Pria dan wanita yang keduanya tidak terikat dalam ikatan pernikahan melakukan hubungan seksual.

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa selingkuh menurut hukum adalah perbuatan yang termasuk dalam golongan zina, yakni persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Jadi, untuk dianggap telah melakukan gendak (overspel) seseorang harus terlibat dalam hubungan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin.

Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.


Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Sedangkan dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1), pelaku selingkuh dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Berikut bunyi UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti para pelaku selingkuh, mulai dari hukuman kurungan penjara hingga denda.

Penting untuk diketahui bahwa proses pidana pada pelaku selingkuh maupun zina hanya dapat ditindak jika ada pelaporan. adapun yang berhak melakukan pelaporan adalah suami atau istri dari terduga pelaku selingkuh atau gendak.

Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.

Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.

keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.

Keempat syarat ini harus dipenuhi untuk melaporkan pasangan yang selingkuh. Oleh karena itu, sebelum melaporkan kepada polisi, suami atau istri minimal harus memiliki dua alat bukti. Bukti-bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Redaksi)

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,49,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,37,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,331,Home,1,HONORER,1,Hukrim,115,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,62,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,26,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,111,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,118,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,87,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,43,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,53,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,133,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,15,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Hati-hati Buat Pelakor Dan Pebinor Ancaman Penjara Dan Denda Menanti, Berikut Penjelasannya
Hati-hati Buat Pelakor Dan Pebinor Ancaman Penjara Dan Denda Menanti, Berikut Penjelasannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1n6QA8M8DQ9eOZ0GEBCNsfITr0spD_VTsCqq02nUTAZ_kcx37t8_YUtoibsAD21-9jEu6gM9a4M2SKC_gbo6IqFE3k9xcraslU2v4_xsQCeIBayPVriiFAWQV-luFUSap93CPlth92ftbwQja0EYUaiZTQ-_3rBaJQnOE3ehLKWBPoJoLCit7uN0JFgY9/s320/20230813_140600.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1n6QA8M8DQ9eOZ0GEBCNsfITr0spD_VTsCqq02nUTAZ_kcx37t8_YUtoibsAD21-9jEu6gM9a4M2SKC_gbo6IqFE3k9xcraslU2v4_xsQCeIBayPVriiFAWQV-luFUSap93CPlth92ftbwQja0EYUaiZTQ-_3rBaJQnOE3ehLKWBPoJoLCit7uN0JFgY9/s72-c/20230813_140600.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/08/hati-hati-buat-pelakor-dan-pebinor.html?m=0
https://www.penasultan.co.id/?m=0
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/08/hati-hati-buat-pelakor-dan-pebinor.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content