PENASULTAN.CO.ID, SERANG, - Menindaklanjuti, Pemberitaan Dugaan Telah Mengabaikan larangan Menggaji buruh di bawah UMR, Pemilik Perusahaan Pabrik Bechaqua mineral water, yang berlokasi di Jalan Kampung Karangge Sirih lor, RT.003 RW.002 Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang - Banten, bisa dipidanakan, hal ini diungkapkan Rezqi Hidayat,S.Pd Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Selasa,1 Agustus 2023.
Berita sebelumnya:
https://www.penasultan.co.id/2023/07/owner-bechaqua-mineral-water-diduga.html
Kepada awak media, Rezqi, membeberkan bahwa pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun dan atau denda minimal sepuluh juta dan maksimal empat ratus juta” sesuai ketentuan UU Ketenegakerjaan No. 13 tahun 2003, Pasal 35 ayat 2 dan 3, Pasal 93 ayat 2, Pasal 137 dan pasal 138 ayat 1, terangnya.
Rezqi juga membeberkan bahwa untuk UMR Kabupaten Serang tahun 2023, perbulannya ditetapkan sebesar Rp 4.492.961, namun saat ini pihak Perusahaan Pabrik Bechaqua mineral water hanya memberikan Upah buruh kepada karyawannya hanya sebesar Rp. 1.200.000,-/bulannya,
bahkan beberapa karyawan mengaku ada yang 2 dan 3 bulan sampai saat ini belum mendapatkan gaji/Upah,
Atas hal tersebut, pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat Laporan Pendahuluan, kepada para pihak terkait, tujuannya agar para pihak terkait responsif dan segera menindaklanjuti nya, karena sampai saat ini, pihak Pemilik Perusahaan, dan Pihak UPT Pengawas Ketenegakerjaan Kabupaten Serang, sepertinya kompak untuk tidak memberikan klarifikasi, hakjawabnya,
Rezqi juga mengaku prihatin atas respon dari tiga orang anggota DPRD kabupaten Serang dari Dapil 4, terkesan kurang aspiratif ( gercep-red ) dalam menerima informasi, padahal ini berkaitan erat dengan tupoksinya selaku badan legislatif, Tukas Rezqi.
Sementara itu Saat di konfirmasi lewat pesan Whatsapnya, Hj. Siti Marwah selaku Owner / Pemilik Pabrik Bechaqua mineral water, hanya membaca pesan Konfirmasi terkesan enggan berkomentar dan memberikan hakjawabnya.
Terpisah, lewat pesan WhatsAppnya Camat Anyer, H.Imron Ruhyadi. S.STP, M.Si. memberi tanggapan dan komentarnya :" Nanti coba kami akan lakukan monitoring dan pengecekan dulu di lapangan yah" dan pihaknya sudah memerintahkan kasi trantibnya bahkan hal ini pihaknya sudah melaporkan nya Ke kadis Disnakertrans Kabupaten Serang, Terangnya.
(Red/*)
COMMENTS