SERANG PENASULTAN.CO.ID - Berdasarkan Pengaduan Masyarakat dan Berkembangnya Berita Di Media Sosial Tentang Mobilisasi Perbankan Berupa Koperasi ibu-ibu istilah lain bank emok atau Bank mekar, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tepatnya di Kampung Tipar RT 006 RW 002 Desa Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang banten. Membuat Camat tirtayasa Tb.Yayat wahyu hidayat, SH mendatangi langsung ke kantor bank emok mekar tersebut Pada Senin,(07/08/2023)
Disampaikan Tb.Yayat Melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa didapati temuan seperti belum adanya ijin domisili kantor,
'belum adanya ijin domisili kantor, sehingga kami sarankan agar segera mengurus administrasi secepatnya, ungkapnya.
Yayat juga menyarankan agar mengkondisikan suku bunga yang telah ditetapkan sebesar 2% sesuai kebijakan bank/koperasi tersebut,
Saya mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan penagihan di jam istirahat warga, seperti malam hari, Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Persaudaraan Islam Tirtayasa, H. Saepudin menyatakan penolakannya terkait semua praktik rentenir yang bermodus koperasi,
"Kami siap menggandeng semua organ yang ada di kecamatan tirtayasa untuk membela masyarakat yang dirugikan, tegasnya.
Ditemui terpisah, salah satu tokoh pemuda dan pegiat lingkungan kecamatan Tirtayasa Ali Sumarna, menerangkan bahayanya tentang riba,
"Saya menyambut baik kinerja camat Tirtayasa yang cepat respond terkait aduan masyarakat yang merasa resah Tersebut,
Oleh karenanya saya mengajak semua kalangan untuk sama-sama meluruskan dan menolak praktik riba jenis apapun yang berada di kecamatan Tirtayasa seperti bank emok ini. dengan bersama-sama bergandeng tangan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait bahaya RIBA (azzuriya’dah), Ucapnya.
Lanjut kata Marna diri nya berharap, agar pemerintah untuk bisa memberikan solusi terbaik buat masyarakat dengan menertibkan dan memberikan kemudahan ekonomi lemah, untuk mengajukan pinjaman di perbankan agar tidak ada celah rentenir berkedok koperasi seperti ini.
Kenyataannya Bank Emok tetapi menjadi candu, karena saat ini belum ada tindakan sama sekali atau upaya untuk menertibkannya. Ujar dia.
Berikut ini Dalil tentang haramnya seseorang menggunakan uang hasil riba, antara lain, dosa seorang rentenir atau yang memakan hasil riba dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang penzinah. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman),Tutupnya.
Kontributor: Suprani
Editor: Rofi
COMMENTS