KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID --> Diera digital seperti saat ini ternyata masih ada proyek pemerintah yang tidak transparansi, seperti salah satu proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di pinggir kali tepatnya dijalan ci bening kelurahan Teritih, kecamatan Walantaka kota serang-Banten, dalam pengerjaan, sangat di sayangkan tidak di lengkapi dengan papan informasi proyek ( PIP)
Seperti yang kita ketahui bersama UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012, sudah jelas mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan informasi publik, namun sepertinya hal ini tidak diendahkan oleh perusahaan penyedia jasa.
Pasalnya dari hasil pantauan penasultan.co.id senin,(14/08/23), di lokasi. proyek TPT tidak nampak papan informasi proyek (PIP) bahkan yang lebih parahnya lagi lokasi pekerjaan masih di genangi air namun tetapi dikerjakan saja, tidak ada inisiatif untuk mengeringkan nya terlebih dulu.
Di temui dilokasi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) salah petukang mengatakan kalau mau tahu coba tanya saja yang pakai mobil Avanza hitam itu.
" Saya masih baru kang kalau pengen tahu importasinya yang lebih jelas coba tanya sama yang pake mobil Avanza hitam itu, mungkin konsultan pengawas nya atau dari dinasnya. katanya.
Masih di lokasi itu, Jeri selaku survei lapangan mengatakan bener ini adalah pembangunan bukan pemeliharaan namun untuk pelaksana nya atau konsultan pengawas tidak tahu.
" Ya di sini saya sebagai survai lapangan saja dan masih baru dan tidak tahu apa apa saya juga kerja baru 2 hari, tugas pasang boplang dan ngecek tpt.ucapnya.
Jeri menambah kan " untuk genangan air di dalam galian ini kami akan keringkan dulu, namun Alkon nya sedang di pake kemungkinan besok di sedot nya kang ( kepada media-red) , dan konsultan pengawas saya juga tidak tahu karena saya juga kerja masih di bayar harian, jadi tidak tahu apa-apa Coba saja ke dinas PUPR. imbuhnya.
Belum diketahui secara pasti berapa nominal anggaran yang tergelontorkan untuk proyek tersebut namun yang jelas, proyek tersebut diduga telah menabrak aturan.
Untuk melengkapi terkait publikasi maka tim media akan mencari informasi yang lebih valid, dan akan mendatangi pihak dinas PUPR kota Serang segera.
Penulis :Tisna
COMMENTS