SERANG, PENASULTAN.CO.ID - Sepertinya Tak Pernah Habis, Maraknya Bank Emok dan bank keliling, penjol, di Banten, yang kerap memberikan pinjaman tunai namun dengan bunga- bunga yang lumayan melilit si-peminjam hal ini kerap menjadi dilema dikalangan masyarakat yang sedang terhimpit ekonomi,
Baru-baru ini muncul keluh kesah dari nasabah Pusat Gadai Indonesia, bahwasanya pihak pegadaian tersebut menyediakan bunga berjalan.
Pusat gadai Indonesia sendiri berlokasi di lingkungan citerep - prisen, kelurahan kiara kecamatan Walantaka kota serang - Banten, Pusat Gadai Indonesia ini menyediakan jasa pegadaian seperti jaminan BPKB kendaraan bermotor, dan jaminan yang lainnya, namun diduga dalam praktek jasa pegadaian tersebut, seperti nya Bukan milik BUMN ( Badan Usaha Milik Negara) Melainkan Diduga Milik Perorangan sehingga bunga yang diberikan sangat lah tinggi,
Hal tersebut Diutarakan salah satu nasabah Pusat Gadai " j" dirinya mengeluhkan dengan bunga yang tiap bulan dan denda pinalti yang setiap 3 bulan sekali, semakin meroket, dan kemudian harus mereka bayarkan, sesuai dengan denda dan bunganya.
" Saya bingung ngutang 300rb di potong 50 ribu keterima bersih 250 ribu dan selama 6 bulan pas mau saya tebus BPKB motor tersebut jadi sebesar Rp 1.150.000, udah gak apa-apa saya minta kebijakan di angka Rp 1.000.000 namun tetap juga enggak bisa puas bener pak ya? Keluh "J", kepada penasultan.co.id, kamis 10/08/23.
Lanjut kata "J", saya sudah memohon kepada pihak Pusat Gadai Indonesia untuk minta keringanan denda keterlambatan dari angka Rp 1.150.000 di potong lah 150 ribu gitu, namun tetap saja gak bisa, padahal saya terangkan kronologisnya ada keterlambatan namun masih saja tetap tidak bisa, gimana ini kang motor saya Mau ditarik,! kalau begini mah enak pihak pegadaian dong, dengan harga 250 ribu dapet motor seharga 7 jutaan, imbuhnya. seraya geleng-geleng kepala
Sementara itu di kantornya pihak Pusat Gadai, sebut saja mita (bukan nama sebenarnya) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai prosedur, namun nasabah nya saja kurang paham.
" Di sini kami sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dan sudah di jelaskan kepada nasabah bahwa kalau untuk mengadaikan BPKB motor itu ada denda pinalti nya , dan biaya penitipan setiap bulan sebesar Rp 44.000 ada pun biaya pinalti nya pertiga bulan sebesar 450 ribu, dan jika tidak membayar denda pinalti atau penyelesaiannya akan ada tindakan penarikan motor intinya setiap bulan denda berjalan. ucapnya.
Ia menambahkan " disini kami juga sudah ada surat pernyataannya dari konsumen Bahwasanya jika nasabah lalai atau (wanprestasi) tidak melakukan pembayaran bunga dan pelunasan pinjaman selama 3 bulan, maka nasabah berkewajiban menyerahkan kendaraan yang BPKB menjadi jaminan, kepada Pusat Gadai Indonesia dan di tanda tangani di atas materai, silahkan saja pak kalau mau lapor mah kita juga punya loyer ko , Kami sudah didaftarkan sama ojk ( otoritas jasa keuangan ), imbuhnya.
Menanggapi dan mengamati terkait, pusat gadai ini Sahrudin DPP LSM PKPB (Pemerhati Kinerja Pemerintah Banten) mengecam keras kepada pihak pusat gadai yang ada di lingkungan citerep kelurahan kiara kecamatan Walantaka, karena mereka telah membuat klusula baku ( peraturan yang di buat secara sepihak) dan ini jelas sangat bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen no 8 . tahun 1999.
Pasal 8 ayat 1 dan 2
" Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau pun jasa yang di tunjukkan untuk di perdagangan kan: di larang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/ atau perjanjian jika : menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang di beli konsumen secara angsuran.
Poin g , menyatakan : tunduk nya konsumen kepada peraturan yang berupa peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang di buat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 8 , ayat 1 dan 2 poin d, g, maka bisa di pidana paling lama 5tahun atau pidana denda paling banyak 2. 000.000.000.( dua milyar rupiah).
Untuk itu Saya minta pihak terkait agar segera croscek ke lokasi jangan sampai masyarakat yang tadinya ingin mengatasi masalah, justru malah di perbanyak masalahnya, kalau pun pihak Pusat Gadai sudah terdaftar dan di awasi oleh OJK masa iya bunga gede amat sampai 11 %, Tutupnya.
(Tis /Din)
COMMENTS