Awas! Hati-hati Dijateng Membeli BBM Pertalite 300 Ribu Bisa Kena OTT

  PENASULTAN.CO.ID , JATENG,-->> Ramainya pemberitaan peristiwa tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penya...

 


PENASULTAN.CO.ID, JATENG,-->> Ramainya pemberitaan peristiwa tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com ber inisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak ber inisial W dengan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr semakin ramai jadi buah perbincangan di masyarakat'

Hal itu di karenakan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU itu di kota Salatiga, dalam peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Oknum Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri terkesan banyak kejanggalan, Kanit yang kemudian diketahui sehari harinya menggunakan mobil mewah merk Toyota Harrier, mobil mewah yang digunakan oleh kalangan orang orang bergelimang uang, pada saat melakukan OTT sang Kanit diduga juga mengendarai mobil mewah tersebut, hal itu jelas tidak sejalan dengan perintah Kapolri itu sendiri yang menanamkan jiwa kesederhanaan dengan Presisinya, kata Sumakmun saat di sambangi awak media

Sumakmun yang merupakan Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng, Ketua LP2KP Jateng dan juga Pembina Patroli'86 yang diberi kuasa pendamping dari saudara PJ ( inisial), menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut diduga tanpa dilengkapi dan atau menunjukkan surat tugas Surat Tugas Penangkapan sehingga terkesan seperti seorang preman mau merampok merampas, dan yang lebih heran lagi namanya Operasi Tangkap Tangan kok hanya dilakukan sendiri, kemudian muncul pertanyaan di masyarakat', "ketika peristiwanya seperti itu apakah sudah di benarkan oleh hukum "

Lanjut makmun, bahwa pada saat di tangkap saudara PJ (inisial) sedang duduk didalam mobil dan yang turun untuk mengisi pertalite itu supir ber inisial B, dan mobil yang diisi BBM pertalite sebesar 300 ribu itu mobil milik kyai pengasuh pondok pesantren, dan uang yang digunakan untuk membeli pertalite tu juga uang dari pondok pesantren bukan uangnya PJ, pada saat itu PJ hanya menemani saja dan tidak mendapatkan keuntungan apapun darinya, 

"Seribu perakpun saya tidak menerima apa apa mas, ini karena demi anak anak pondok saya membantunya," kata panji saat memberikan penjelasan didepan awak media" jelas makmun

Kemudian, makmun mengatakan kalau rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu pertanyaanya, "apakah pembelian pertalite sebesar 300 ribu diperbolehkan oleh hukum atau tidak?, kemudian pada saat team kami konfirmasi langsung kepada petugas SPBU , petugasnya mengatakan "untuk pembelian 300 ribu itu boleh dan itu masih standar mas, bahkan yang membeli sejumlah lebih dari itu juga banyak, " katanya petugas SPBU saat dikonfirmasi oleh beberapa media, 

Kemudian, seperti yang sudah di beritakan sebelumnya bahwa pada saat OTT itu dilakukan mobil itu dalam keadaan terparkir nunggu antrian dan belum ada pengisian pertalite, baru ketika kanit tipidter itu datang, sang kanit tipidter itu menyuruh operator untuk mengisinya, artinya pada saat kanit itu belum datang, belum ada pengisian BBM sama sekali, artinya belum ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara PJ, itupun kalau mengisi pertalite sebesar 300 ribu itu di anggap sebagai perbuatan tindak pidana, " kata makmun

Lebih lanjut makmun menuturkan, atas kejadian dimaksud nantinya akan banyak pertanyaan di masyarakat, " bahwa terhadap fakta yang demikian terjadinya peristiwa tindak pidana itu diawali oleh perbuatan siapa?, apabila sang kanit itu dalam fakta pembuktian nantinya terbukti sebagai orang yang menyuruh operator pegawai SPBU mengisi pertalite, apakah yang demikian itu sang kanit tipidter ikut dalam rangkaian sebuah peristiwa tindak pidana juga?, kita harus fair dong?," kata sumakmun menanggapi pertanyaan awak media,

Kemudian, makmun juga menambahkan yang namanya tertangkap tangan atau OTT, orang itu benar benar sedang melakukan tindak pidana, selama orang tersebut belum melakukan tindak pidana orang itu tidak boleh mendapatkan sanksi pidana, bisa saja ketika mau melakukan tindak pidana tapi akhirnya tidak jadi, dan orang bisa berubah dalam hitungan detik, banyak contoh contoh kasus yang bisa dijadikan referensi, kata makmun yang dalam waktu dekat rencana mau sowan kantor PBNU juga sowan Tokoh tokoh ulama juga sowan pondok pondok," pungkasnya

(Redaksi)

Sumber: patroli86.com 

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,35,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,330,Home,1,HONORER,1,Hukrim,113,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,59,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,24,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,109,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,2,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,85,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,41,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,13,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,6,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Awas! Hati-hati Dijateng Membeli BBM Pertalite 300 Ribu Bisa Kena OTT
Awas! Hati-hati Dijateng Membeli BBM Pertalite 300 Ribu Bisa Kena OTT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEi6C-PzcmFl0qWq_5rmnuT7jaVPXe6Hv7FGJQL2Nu_Y7UDvnUtzNVZ6BmXsueDNXBazrtk_AvNs_Ck4TP-SjIkbkTwsKaH6EwFKwFh_hY6FOCvJZe5w4L2PgaTs20r5D5EPbhj4UaZhmYIslRMihFDupfDk7TRBH7uOEJUZRSbyzDGZpA4t7eluu7LuGg/s320/WhatsApp%20Image%202023-09-12%20at%2017.44.13.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEi6C-PzcmFl0qWq_5rmnuT7jaVPXe6Hv7FGJQL2Nu_Y7UDvnUtzNVZ6BmXsueDNXBazrtk_AvNs_Ck4TP-SjIkbkTwsKaH6EwFKwFh_hY6FOCvJZe5w4L2PgaTs20r5D5EPbhj4UaZhmYIslRMihFDupfDk7TRBH7uOEJUZRSbyzDGZpA4t7eluu7LuGg/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-09-12%20at%2017.44.13.jpeg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/09/awas-hati-hati-dijateng-membeli-bbm.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/09/awas-hati-hati-dijateng-membeli-bbm.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content