PENASULTAN.CO.ID, SERANG,-->> Soal Carut Marut Kepengurusan Program Ketahanan pangan tahun 2022 di desa Sukanegara, kecamatan Pontang kabupaten Serang-Banten seperti yang diberitakan sebelumnya di media ini yang berjudul" Program Ketapang 2022 Didesa Sukanegara - Pontang Dinilai Gagal, Carut Marutnya Kepengurusan Diduga Merugikan Orang Lain" Kepala desa Sukanegara justru memilih memblokir nomor WhatsApp sejumlah media penasultan.co.id, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kuat dugaan oknum kepala desa Sukanegara telah merugikan keuangan negara,
Sebelumnya diketahui Untuk penerima manfaat pertama kali yang mendapatkan program Ketapang dan pengurus Kelompok Masyarakat Desa Sukanegara, sebagai kelompok gabungan pertanian Desa tersebut, yakni, Haji Topik, beserta dua anggota lainnya bernama Robi dan Puri, yang beralamat di Kampung Pademangan RT 005 RW 006.
Namun, selang beberapa hari kemudian bebek petelur ini dilimpahkan kepada warga Kampung Pangabean, Bernama Samsul, dengan alasan tidak sanggup lagi mengurusnya, karena kesusahan dan kesulitan, terutama ketersediaan pakan ternak,
"Saya dapat bebek itu pelimpahan dari pak Robi, Puri, dan H. Topik, kesini nya juga berbarengan bertiga alasannya mereka karena nggak kuat pakannya maka diserahkan ke saya," ucapnya Samsul, Senin (11/09/2023) petang.
Padahal, Samsul menjelaskan, bahwa dirinya sangat menolak mengurusi bebek petelur ini, karena tidak mengetahui tentang harga, kondisi waktu pembeliannya.
"Sebenarnya saya juga tidak mau menerima bebek tersebut karena sudah rijekan, tidak layak, bebeknya juga pada sakit dan cacat kakinya, ada yang mati saya juga nggak ngurusin, semua saya serahkan saja sama orang tua saya yang ngurusin, karena saya tau bebek itu banyak yang mati, kalau untuk bicara harga 85 ribu per ekornya saya nggak percaya, karena kondisi bebeknya sudah tidak layak," ungkapnya.
Masih kata Samsul, harga segitu dipasaran, bebeknya itu masih muda atau perawan dan layak untuk bertelur,
"Kalau yang masih saya urus bebeknya sudah apkiran atau rijekan artinya bebek yang tidak produktif (Tua) itu mah paling juga harganya 60 ribuan, temen saya juga ada yang mau ngejual harganya hanya 50 ribu per ekornya" sambungnya.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan, jumlah awal bebek petelur ini sebanyak 148 ekor betina dan 2 ekor pejantan. Akan tetapi, sewaktu di terima berjumlah 111 ekor betina, dan 1 ekor pejantan.
"Saya menerima jumlah bebek itu hanya 112 ekor, kemudian mereka tidak menjelaskan kekurangannya bebek yang dikasihkan ke saya,
Kemudian, Samsul menyatakan, saat bebek petelur ini dalam perawatan dan pengurusannya selama 8 bulan lamanya, belum menghasilkan telur. keterkaitan mengenai pengurusan bebek yang mati dirinya tidak dibekali caranya,
"Mati 17 ekor tapi tidak ada potonya karena mereka yang ngasih bebek juga tidak mengarahkan untuk dipoto dan di dokumentasikan," ujarnya.
Masih kata Samsul, dirinya merasa terjebak dan dirugikan mengurusi bebek ini, karena dalam rentang sehari saja, dirinya harus menyediakan pakan nasi aking sebanyak 30 kilogram, dengan harga perkilonya Rp 4.500 sampai saya harus merelakan menjual dua ekor kambing untuk menutupi pembelian pakan, kambing itu terjual 2,4 juta, itu semua uangnya habis buat beli pakan,
"Untuk pakan nya sehari 30 kilogram dikalikan sekilonya Rp 4.500, saya memeliharanya sudah lebih 8 bulan sampai kambing saya di jual 2 ekor untuk pakan bebek itu, ya kalau di uang kan satu ekor kambing laku 1,2 juta x 2 ya sekitar 2, JT 400 ribu belum ditambah lagi yang lain -lainya enggak ke hitung, keluhnya.
Dengan adanya pemberitaan terkait hal ini, Tim media penasultan.co.id mencoba menghubungi kepala desa Sukanegara, Saepudin, Untuk mencari informasi yang akurat, namun bukan informasi yang diterima justru Saepudin memilih memblokir sejumlah nomor WhatsApp media, dengan alasan yang tidak jelas, atas kejadian sejumlah pemblokiran tersebut menimbulkan kecurigaan, kuat dugaan program Ketapang 2022 Kades Sukanegara, Telah merugikan keuangan negara,
Kepada Inspektorat Kabupaten Serang Diminta segera melakukan kroscek ulang terkait program Ketapang 2022 Didesa Sukanegara, Bilamana ada unsur merugikan keuangan negara, diminta untuk segera melakukan penindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim-red)
COMMENTS