Di Acara Ngopi Bareng, Aktivis Jurnalis: Sengketa Pers Bukan Bagian Dari UU ITE

Persoalan sengketa pers terlalu sering dijadikan alat oleh segelintir oknum Dewan Pers dengan penyelesaian ke proses hukum Kepolisian.

 

PENASULTAN.CO.ID, BANTEN,-->> Persoalan sengketa pers terlalu sering dijadikan alat oleh segelintir oknum Dewan Pers dengan penyelesaian ke proses hukum Kepolisian. 

Tentunya hal itu menjadi presedent buruk bagi perkembangan Pers di Indonesia, dikarenakan masih banyak yang tidak memahami kaidah dan fungsi Pers itu sendiri, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus dijadikan konflik berkepanjangan. 

Rezqi Hidayat,S.Pd, salah seorang aktivis jurnalis yang juga sebagai Pimpinan Redaksi mediakriminalitas.com menilai kedudukan Pers merupakan taraf kesetaraan individu, kelompok dan organ yang berpihak pada kebenaran.

"Kedudukannya sangat fleksibel, mengingat peran Pers sebagai penyampai informasi yang memiliki kekuatan sangat hebat dan mampu mengubah mindset pembaca. "Kata Rezqi, dalam kegiatan ngopi bareng di Kantor Sekretariat Bersama, Minggu (17/9/2023).

Mengacu kepada fungsinya, dia menyebut bahwa Pers bersifat independen, faktual, dan dapat dipercaya. 

Jadi bagaimana mungkin karya jurnalistik dapat di kriminalisasi. Disinilah letak ketidakmampuan Dewan Pers dalam memberikan pandangan dan memfasilitasi para pihak yang bertikai, sehingga mengarah pada object sengketa Pers.

"Dewan Pers bukanlah lembaga regulator, lembaga itu hanya bersifat Fasilitator dan tidak memiliki Peraturan Pelaksana (PP). Karena UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau lek specialis yang tidak memiliki turunan Peraturan Pelaksana," Jelasnya.

Lebih rinci, Rezqi mengatakan terjadinya sengketa Pers antara Pengadu dan Teradu, Dewan Pers kerap menghakimi isi pemberitaan karya jurnalistik dengan melanggar kode etik jurnalistik, sehingga muncul kebijakan dan aturan yang dikeluarkan Dewan Pers mengarah kepada proses hukum dengan diterapkannya UU ITE atau pencemaran nama baik. Tentunya hal itu sangat membunuh dan membawa Pers Indonesia kepada arah keterpurukan. 

"Rekomendasi Dewan Pers bukanlah suatu object landasan hukum untuk pihak Kepolisian menerima laporan warga tertentu untuk memproses karya jurnalistik keranah KUHP Pidana. Kepolisian bisa membantah dan mengembalikan kembali ke Dewan Pers untuk memfasilitasi antar pihak yang bertikai, mengingat Pers memiliki Hak koreksi, Hak Jawab, dan Hak diam. "Ulas Rezqi.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa di Indonesia, pers diatur dalam Undang - Undang Pers. Disebutkan pasal 2 butir 1 dan 2 bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.” Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Sebagai fungsi kontrol sosial, hal ini dijelaskan Rezqi memiliki kekuatan benang merah yang sangat kuat. Dalam penegakkan nilai - nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia. 

Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal - hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.

Media massa berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat. 

"Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, maupun hal - hal yang mengancam perekonomian. "Bebernya.

Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright (ahli komunikasi media massa), ada tiga fungsi pers, pertama sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance): Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Kedua kata Harold sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization) Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Dan yang ketiga menurut Harold sebagai alat korelasi Sosial (Social Correlation) Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus, "Tukasnya


(Redaksi)



COMMENTS

Nama

Advetorial,8,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,49,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,49,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,6,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,37,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,331,Home,1,HONORER,1,Hukrim,115,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,62,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,26,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,111,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,118,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,88,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,43,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,53,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,134,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,15,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Di Acara Ngopi Bareng, Aktivis Jurnalis: Sengketa Pers Bukan Bagian Dari UU ITE
Di Acara Ngopi Bareng, Aktivis Jurnalis: Sengketa Pers Bukan Bagian Dari UU ITE
Persoalan sengketa pers terlalu sering dijadikan alat oleh segelintir oknum Dewan Pers dengan penyelesaian ke proses hukum Kepolisian.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgBYzgpZezXi_lpUsRVAFdKfRC8p8Ab4FCgQc5V5Pyb7iG31kLkGhdg7KWf7IoR8k1YAwtM6i3dkqkRkfXjHtrCMustXWVUQBCQcEBtdKB1iHLJbxu8UulENIYE21B0jrN0oVb8xTv21dHoYwmq2z49ZRyLbeljdFLPGuQa3noUQYX_LG4n60NuiMm1tQa/s320/IMG-20230917-WA0023.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgBYzgpZezXi_lpUsRVAFdKfRC8p8Ab4FCgQc5V5Pyb7iG31kLkGhdg7KWf7IoR8k1YAwtM6i3dkqkRkfXjHtrCMustXWVUQBCQcEBtdKB1iHLJbxu8UulENIYE21B0jrN0oVb8xTv21dHoYwmq2z49ZRyLbeljdFLPGuQa3noUQYX_LG4n60NuiMm1tQa/s72-c/IMG-20230917-WA0023.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/09/di-acara-ngopi-bareng-aktivis-jurnalis.html?m=0
https://www.penasultan.co.id/?m=0
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/09/di-acara-ngopi-bareng-aktivis-jurnalis.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content