PENASULTAN.CO.ID KOTA SERANG-->> proyek pembangunan jalan Paving Block yang berada di lingkungan Kubang Semar RT /02 /03 kelurahan Teritih, kecamatan Walantaka, kota Serang-Banten dalam pelaksanaan nya di duga kangkangi undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) UU nomor 14 tahun 2008,
Pasalnya dari hasil pantauan Awak media di lokasi proyek terlihat beberapa kejanggalan seperti tidak terpasang nya papan informasi proyek (PIP) dan pemasangan paving blok yang tidak memakai lantai dasar abu batu, para pekerja sepertinya sudah biasa abaikan K3 kesehatan dan keselamatan kerja tidak satu pun dari para pekerja yang memakai APD ( alat pelindung diri) dan yang lebih parahnya di duga Lurah Teritih dan para pekerja dengan sengaja menutup nutupi terkait pekerjaan proyek tersebut.
Seperti yang disampaikan salah satu petukang yang tidak mau disebutkan identitasnya dirinya mengatakan tidak tahu tanya saja sama RT dan lurahnya,
" Proyek ini sudah berjalan satu mingguan kang (kepada media-red) ini dananya dari kelurahan, untuk papan informasi nya belum di pasang untuk lebih jelasnya tanya saja pak RT atau kelurahnya saja, tadi juga banyak para RT pada ngumpul di sini sekarang sudah pada pulang, Ucapnya Selasa,(05/09/23)
Untuk mencari informasi yang lebih akurat dan valid media mendatangkan kediaman RT 02 namun sangat di sayangkan RT pun tidak berada di rumah nya.
Sementara itu Dihubungi lurah Teritih, Hidayatulloh, melalui telepon seluler dan aplikasi WhatsApp, sudah beberapa kali telpon dan beberapa pertanyaan namun lurah Teritih memilih bungkam terkesan menutup-nutupi anggaran pemerintah hasil dari pajak masyarakat yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan Paving Block tersebut.
Belum diketahui secara rinci terkait dengan anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan paving blok tersebut Kedati demikian dalam pelaksanaannya diduga kuat bermasalah.
Reporter: Tisna / sarman
COMMENTS