LSM BMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Akses Baros – Petir Pada Kejati Banten

  Kondisi jalan akses Baros - petir  PENASULTAN.CO.ID , SERANG,-->> Ketua LSM BMI Didi Haryadi Perwakilan wilayah serang, resmi Lapor...

 

Kondisi jalan akses Baros - petir 

PENASULTAN.CO.ID, SERANG,-->> Ketua LSM BMI Didi Haryadi Perwakilan wilayah serang, resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Akses Baros – Petir tahun anggaran 2022 pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan Surat Nomor 029/LP-BMI/VIII/2023 pada 28 Agustus 2023 Lalu, 

Menurut Didi Haryadi Pembangunan Jalan Akses Baros – Petir yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 2.125.084.000,00 (Miliar) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang APBD Tahun 2022 diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi, RAB dan Gambar perencanaan Awal,

Menurutnya dari hasil investigasi ke lokasi sangat memprihatinkan jalan yang baru saja selesai di bangun dan sudah dilakukan pembayaran oleh pemerintah namun sangat disayangkan sudah mengalami kerusakan parah diantara kerusakannya yaitu, kondisi jalan sudah banyak yang rusak, aspal mengelupas dan banyak jalan yang amblas padahal jalan tersebut jarang dilalui oleh kendaran besar karena lokasi jalan menuju perkampungan, Ucap Didi,

Ia Menduga pada waktu pekerjaan pembangunan jalan akses baros – petir Terkesan asal -asalan diantaranya pada pekerjaan agregat Lapis pondasi agregat A dan Lapis Pondasi Agregat B tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi karena kondisi jalan sudah rusak parah amblas, dan mengelupas.

Belum Lagi pada pekerjaan penghamparan aspal yang diduga tidak sesuai dengan RAB san Spesifikasi karena kondisi jalan sudah rusak parah, aspalnya hancur dan mengelupas dan sangat disayangkan setelah pekerjaan selesai dan sudah mengalami kerusakan parah justru tidak ada itikad perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha dan dinas terkait,

"Kami menduga proyek itu proyek titipan yang diduga ada aliran dana kepada oknum tertentu sehingga mengakibatkan tidak maksimalnya pada pembangunan, sehingga proyek yang baru selesai pekerjaan sudah terdapat kerusakan, Ujarnya.

Dalam hal ini dirinya menambahkan, Maka patut diduga Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2-3 dan 4 

Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.  

Oleh karena itu kami dari LSM BMI meminta kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Banten ataupun agar segera melakukan pemeriksaan pada proyek pembangunan Jalan Akses Baros - Petir tahun anggaran 2022,

Dan kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten ataupun Kejari Serang dalam melakukan pemeriksaan pada proyek tersebut harus serius dan profesional jangan ada intimidasi dari pihak manapun.

Kami dari LSM BMI akan terus melakukan pemantauan terkait proses pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Akses – Baros Petir sampai tuntas agar dikemudian hari tidak ada lagi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan dinas Pekerjaan Umum Prov. Banten khususnya, umumnya seluruh pemerintahan provinsi Banten. Pungkasnya 

Diketahui bahwa Surat pengaduan LSM BMI dengan Nomor 029/LP-BMI/VIII/2023 pada kejati Banten sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Kejati Banten.


(Redaksi)

COMMENTS

Nama

Aksi Unjuk Rasa,2,Apetorial,13,Artikel,156,Aspirasi,6,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,2,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,25,Berita Popular,45,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,3,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,14,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,8,Dinas,2,Dinas pendidikan,8,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,2,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,10,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,14,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,325,Home,1,HONORER,1,Hukrim,93,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,235,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,57,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,20,Kepala Desa,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,17,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Kontraktor,3,Kontruksi,75,Koramil,5,Korupsi,13,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,114,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Olahraga,26,Organisasi,10,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,57,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,2,Peristiwa,77,Perizinan,8,Pertanian,11,Peternakan,1,Pilkada 2024,1,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,26,Politik,23,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,34,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,119,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,13,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,72,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,46,SPAL-DT,4,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,7,UPPO,6,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: LSM BMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Akses Baros – Petir Pada Kejati Banten
LSM BMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Akses Baros – Petir Pada Kejati Banten
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEix2_IwwBz_2fJvYQM9ChMCl2g1dhAF_mzZyUsXL86B7rA-UQooqfN7PD8xvH2W1mSvNg2Y7IFelfVq0XyIn7M7BuXh-QWPSjlZ1ksSDUNv3L64T72S3izMKlUkcup3zTfOIGZcjGcFk0WMKl5HZUWH6xYa8cLoQJ-BcyozkRmiDA-uRwBP214H3JO1gMHG/s320/20230913_234851.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEix2_IwwBz_2fJvYQM9ChMCl2g1dhAF_mzZyUsXL86B7rA-UQooqfN7PD8xvH2W1mSvNg2Y7IFelfVq0XyIn7M7BuXh-QWPSjlZ1ksSDUNv3L64T72S3izMKlUkcup3zTfOIGZcjGcFk0WMKl5HZUWH6xYa8cLoQJ-BcyozkRmiDA-uRwBP214H3JO1gMHG/s72-c/20230913_234851.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2023/09/lsm-bmi-resmi-laporkan-dugaan-korupsi.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2023/09/lsm-bmi-resmi-laporkan-dugaan-korupsi.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content