PENASULTAN.CO.ID, SERANG -->> Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan Banten sedang melaksanakan pembangunan dan Rehabilitasi gedung SMA 1 Carenang yang berlokasi di kampung pengasinan cilik desa Teras Bojong kecamatan Carenang kabupaten Serang, namun dalam pelaksanaan nya di duga minim pengawasan dan serta menggunakan bahan material bekas,
Dari hasil Pantauan media penasultan.co.id di lokasi proyek pembangunan dan Rehabilitasi gedung SMAN 1 Carenang terlihat para pekerja yang tidak di lengkapi alat pelindung diri (APD) , papan informasi proyek (PIP) yang salah cetak yang seharusnya di pip itu tercantum SMAN 1 Carenang , namun ini mah SMAN 2 Carenang seolah-olah lalai dalam percetakan, selain itu pembesian yang menggunakan besi bekas, Serta papan cor untuk selup menggunakan pvs bekas plafon, sungguh miris untuk meraup keuntungan besar pelaksana di duga menggunakan material serba bekas.
Ditemui di lokasi proyek, Salah Satu petukang mengatakan bahwa pelaksana atau pun pemborong tidak tahu, baru bekerja 2 Minggu itupun diajak teman,
" Saya kerja di sini sudah dua Minggu pekerjanya ada 4 orang , untuk mandor lagi keluar saya mah kerja nya hanya ngebobokin tembok saja, untuk pemakaian besi bekas di pakai lagi, saya kurang paham saya hanya disuruh, ucapnya.
Selanjutnya Kepala Petukang saat dikonfirmasi mengatakan untuk Mandor pak soni, untuk nomor telepon entar di kasih.
" Kalau pelaksana nya mah nggak tahu ada juga mandor nya pak Soni hubungi saja dia, katanya sih perencana mau ke sini hari ini. ucapnya singkat Sabtu,(02/09/23)
Di hubungi melalui telepon seluler soni selaku mandor tidak merespon seolah -olah enggan untuk di konfirmasi.
Sampai berita ini ditayangkan pihak pelaksana maupun Konsultan Pengawas belum bisa dihubungi.
Sekedar informasi proyek pembangunan dan Rehabilitasi SMAN 1 Carenang di biayai oleh APBD provinsi Banten tahun Anggaran 2023, dengan nilai kontrak: 539.771.168.00 nomer kontrak: 900/02.049/kkppk/ Dindik BUD.2023. Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender ,waktu Pemeliharaan : 180 hari kalender, yang dilaksanakan oleh Pelaksana: CV FAYA UTAMA MANDIRI, dan Konsultan pengawas: PT SieS. namun dalam pelaksanaannya diduga bermasalah
Reporter: Tisna/sarman
COMMENTS