PENASULTAN.CO.ID, SERANG-->> Dalam pemerintahan desa, terdapat lembaga yang disebut dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keberadaan BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dalam menjalankan fungsinya, BPD berhak menerima tunjangan pada setiap bulannya dan mendapatkan dana operasional yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat.
Namun Di desa Pandean kecamatan ciruas kabupaten serang, tunjangan BPD di tahan oleh pihak Kepala Desa, Hal itu bukan tanpa Alasan, menurut kades Oknum Wakil Ketua BPD Madroni itu suka membuat resah dan mengkotak - kotakan warga, yang bikin list atau pergerakan untuk unjuk rasa terkait bak sampah yang akan dibangun.
" yang lain di transfer kenapa wakil ketua BPD tunjangan nya di tahan sama kepala desa, itu karna banyak laporan dari beberapa tokoh masyarakat bahwasanya waktu tahlilan yang di hadiri oleh tokoh -tokoh masyarakat dan ada calon kepala desa juga, Madroni itu dengan lisan dia mengucapkan mengundurkan diri maka pak kades menahan tunjangannya, ucap sekertaris desa Pandean Ade saat dijumpai di kantornya Jum'at 15/09/23.
Ade menambahkan " terkait ada payung hukum nya atau tidak, itu emang tidak ada, seharusnya BPD itu jangan menuruti egonya menurut saya merendahkan orang sama satu atap desa Pandean, gimana tah caranya meminta maaf ke Kepada kepala desa , jangan sama - sama kenceng gak beres beres kalau begini, imbuhnya.
Sementara itu di tempat terpisah kepala desa Pandean Arip saat dikonfirmasi mengatakan bahwa uang untuk membayar tunjangan wakil BPD masih ada di rekening desa,
" Saya sebagai kepala desa atau otonomi daerah saya yang ngatur, tidak menahan atau ngambil uang tunjangan wakil BPD uangnya masih ada di rekening desa, cuman karna ada laporan dari warga yang mengadu ke saya, informasinya dari tokoh masyarakat, bahwa Wakil BPD Madroni yang bisa memecah belah kan warga atau mengkotak kotak makanya tokoh masyarakat itu menyarankan saya untuk tidak menyerahkan uang tunjangannya BPD terlebih dulu, Jelasnya.
Arip melanjutkan" bahwa dulu sebelum saya jadi kades, Madroni itu sempat jadi staf desa, tapi di berhentikan sama kadesnya sampai gebrakan meja segala katanya, begitu kalau pengen tahu track record, nya dan pertama saya menjabat juga tidak ada pemilihan yang mengajukan itu tokoh masyarakat. Imbuhnya.
" Jadi BPD di sini tidak melalui pemilihan tapi di tunjuk langsung sama kepala desa. Yang di usung oleh tokoh masyarakat, waktu itu yang di usung juga sebenarnya bukan dia tapi namanya orang lain berhubung dia memohon kepada tokoh masyarakat akhirnya saya kasihan Madroni di terima sama saya sebagai wakil BPD, jadi saya juga akan mengembalikan Uang tunjangan itu bila mana situasi di bawah sudah kondusif, ujarnya
Masih kata Arip " yang menggerakkan demo dia bahkan yang bikin list untuk siapa siapanya yang mau ikut demo di catat dia juga, pokok nya bikin resah, sudah sempat di musyawarahkan namun malah ngatur ngatur merasa bener sendiri gitu, bapak juga harus pertimbangkan jangan selalu menilai saya dari sisi buruknya saja,(kepada media-red) Dia Madroni itu menjadi tim sukses calon kepala desa sedang kan dia sebagai BPD seharusnya netral ya kan pak.? Imbuhnya
Sementara dihadapan awak media Wakil BPD Madroni menjelaskan persoalan yang kini dihadapinya terkait belum diterimanya tunjangan miliknya untuk periode bulan Juni dan Juli, sementara rekan-rekannya sudah menerima.
“Jadi begini, ada dua point yang saya dengar baik dari pihak pemerintah desa maupun dari pihak kecamatan, pertama kepala desa menyimpulkan bahwa saya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
Point kedua, saya dianggap sebagai orang yang memprovokasi gerakan masyarakat didalam penolakan keberadaan tempat sampah di kampung Pacet”,Ujar Madroni, pria yang sering disapa Roni, Kamis (14/09/2023).
Lanjut Roni,”Kalau iya saya mengundurkan diri, mana bukti tertulisnya? Saya tidak ada niatan untuk mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan, Tegasnya.
“Tuduhan saya memprovokasi gerakan masyarakat dalam aksi penolakan tempat sampah di kampung Pacet, itu juga tidak berdasar. Justru saya menyarankan kepada warga untuk menyampaikan keluhannya langsung ke kepala desa, tidak perlu ada demo atau aksi, jelasnya.
(Tis)
COMMENTS