PENASULTAN.CO.ID, BANTEN, - Pemerintah Provinsi Banten Melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Rakyat Sedang Mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan Sadik RT RW 014/04 Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten Namun Dalam Pelaksanaan Nya Di Duga Minim Pengawasan Dari Dinas, Konsultan Pengawas Dan Pelaksana Proyek.
Dari Hasil Pantauan Media Beberapa Kali Kelokasi Proyek Pembangunan Paving Block Terlihat Beberapa Kejanggalan Seperti Tidak Tersedianya APD (Alat Pelindung Diri) dinilai mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), dan Abu Batu Yang Di Duga Kurang Dari 5 Centimeter, Di Bawah Castin Tidak Pakai Lantai Dasar, Pemasangan Paving Block Yang Pada Renggang, Ini Di Karenakan Minimnya Pengawasan Dari Dinas Perkim Dan Pelaksana Proyek.
Di temui di lokasi proyek pembangunan paving block salah satu petukang yang enggan disebutkan identitasnya, mengeluhkan terkait pekerjaan tersebut, bahwasanya pelaksana belum pernah ke lokasi proyek padahal mereka juga butuh untuk beli konsumsi dan rokok,
"pekerjaan sudah berjalan satu mingguan kang, untuk volume keseluruhan 400 meter lebar 1,5 meter menggunakan paving block ketebalan 8 centi meter, kalau pelaksana nggak salah mah Deo namanya, orang terminal Pakupatan, orangnya belum pernah ke lokasi proyek padahal kami juga butuh untuk beli konsumsi dan rokok, tadinya yang kerja ada orang sini, kirain mau lanjut ehh..! ternyata nggak kuat kita mah bawa nggak dari petir sekalian akhirnya pegel berdua saja nih, sedangkan masih banyak volumenya, ucapnya seraya mengeluh, Rabu,(27/09/23).
Di tempat yang sama RT setempat saat di konfirmasi di lokasi mengatakan terkait pelaksana nggak tahu kang saya mah orang sini aslinya juga, coba tanya saja sama petukangnya, di sini saya lagi bantuin saja, terangnya singkat.
Awak media beberapa kali mendatangi proyek pembangunan paving block untuk mencari informasi yang lebih valid, namun sampai berita ini tayang pengawas konsultan dan pelaksana proyek belum bisa dimintai keterangan.
Untuk diketahui menurut bab kontrak, ayat 3 di tempat pekerjaan harus ada wakil dari pihak kedua yang di tunjuk sebagai pelaksana / tenaga ahli yang menjadi penanggung jawab di lapangan selama jangka waktu pelaksanaan sampai dengan selesai.
Diminta kepada pihak dinas terkait segera kroscek kelokasi proyek dan segera menindaklanjuti dugaan dugaan tersebut apabila terbukti agar melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.
sekedar informasi proyek pembangunan paving block jalan lingkungan sadik di biayai oleh APBD provinsi Banten dengan nilai kontrak: 186.220.00 nomer kontrak:600/SPK.291.PDPP/perkim.3/2023. yang di kerjakan oleh CV.LAJU DIGDAYA. Tanggal kontrak:8 September 2023. Waktu pelaksanaan 90 hari kalender namun dalam pelaksanaannya di duga bermasalah.
Reporter: Tisna
COMMENTS