Pandeglang, – Pembangunan gedung Klinik Kesehatan di Jalan Raya Citeureup - Cigeulis Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, — Banten, diduga belum memiliki Persetujuan Gedung Bangunan ( PBG )
pantauan media di lokasi kegiatan pembangunan yang ditutupi seng pada sisi luarnya ini terpantau para pekerja bangunan sedang beraktivitas namun tidak terpampang plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),
Proyek tersebut dikatakan warga sekitar Akan dijadikan klinik Kesehatan.
“Katanya ini akan jadi klinik Kesehatan pak. Progres pengerjaan konstruksi saya amati sudah dua bulan, dan saya gak tahu kapan akan di-launching nya," ujar seorang warga yang tak mau disebutkan namanya di sebuah warung dekat proyek," Senin(23/10/23).
Dihubungi via pesan WhatsAppnya Suhandi Kepala Desa Tarumanagara mengatakan bahwa jika ijin lingkungan itu sudah ada, akan tetapi kalau ijin IMB atau PBG dirinya tidak mengetahui,
"Kalau izin lingkungan ada, tapi kalau izin IMB atau PBG itu gak tau yah", katanya.
Menyikapi terkait pembangunan klinik kesehatan, di Jalan Raya Citeureup - Cigeulis Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten, Rezqi Hidayat SPd, Sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) angkat bicara,"
Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sudah cukup jelas bahwa PBG ( Persetujuan Gedung Bangunan) hanya dapat diterbitkan apabila telah terpenuhinya standar teknis bangunan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah ( dalam hal ini Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten )
UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bangunan gedung.
Sekjen DPP Lembaga FPK Rezqi menuturkan, berkaitan dengan PBG, sampai saat ini pihak Pemkab Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang, diduga tidak konsisten menerapkan regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal Ini menjadi tanda tanya masyarakat, "Ungkap Rezqi Kepada awak media di kantornya.
Rezqi menambahkan, sebagai pelaku sosial kontrol dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi, menegaskan Lembaganya akan mengirimkan surat somasi / surat teguran, kepada pihak pemilik / owner Klinik Kesehatan , berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, serta regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku lainnya, dan pihak lembaga nya meminta kepada Bupati Pandeglang segera menginstruksikan jajaran satpol PP nya untuk segera menutup sementara kegiatan pembangunan tersebut sampai PBG ( Persetujuan Gedung Bangunan) diterbitkan, tegasnya.
Sementara itu Yadi selaku pemborong proyek pembangunan Klinik tersebut saat Ditemui dilokasi yang bersangkutan sedang tidak ada ditempat.
(Redaksi)
COMMENTS