PANDEGLANG - Tidak Terima wartawannya di Intervensi atas dugaan diancam dan diintimidasi terkait Pemberitaan, wartawan Mitrapol.com diwilayah Pandeglang - Banten, Pimred Mitrapol.com akan melakukan langkah hukum dengan membuat laporan kepolisi.
Ia saya akan melakukan langkah hukum, kami pihak redaksi tidak terima atas perlakuan dari salah satu pemilik Agen LPG 3 kg bersubsidi atas kinerja atau karya tulis wartawan saya yang berujung pengancaman dan intimidasi, tegas Dadang selaku Pimred Mitrapol.com, kamis, 11/10/23.
Lanjut kata dia, Maksud mereka apa dengan menelpon wartawan kami ketika sudah naik pemberitaan, dan katanya dia asli warga orang Carita, dan akan melabrak wartawan saya, imbuhnya.
Kami mendidik wartawan kami sesuai dengan tufoksi jurnalis, sebelum menulis suatu berita mereka akan mencari informasi dari beberapa sumber, dan bukan menulis berita yang katanya katanya,
Dan sebelum wartawan kami menayangkan berita itu, pasti harus berdasarkan informasi yang mereka gali dan setidaknya ada rekaman untuk sebagai data dan agar tidak terciptanya berita hoax.
Dalam penayangan berita itu selalu mengedepankan praduga tidak bersalah, serta kami nilai sudah objektif dan berimbang, namun jika memang mereka merasa dirugikan atas pemberitaan wartawan kami, kami siap disomasi atau dilaporkan ke dewan pers.
Sebagai barang bukti semua rekaman perbincangan antara wartawan kami dengan pemilik agen tabung gas LPG 3 kg bersubsidi PT. Lautan Mas Gas Permata , jelas didalam perbincangan mereka bahwa wartawan kami sudah diintervensi dan bahkan diancam akan dilabrak, wawww gagah sekali, ini negara hukum, semua memiliki hak yang sama terkait hukum, dan satu lagi jika dugaan - dugaan yang ditulis itu misalkan benar sudah menyalahi aturan bagaimana , tanyanya.
Sementara itu, Royen Siregar wartawan yang di intervensi bahkan diancam ini membenarkan apa yang dialaminya, dan merasa tidak terima atas perlakuan dari pemilik Agen LPG 3 kg bersubsidi tersebut dan mengatakan sesama manusia harus saling memaafkan dan semua dikembalikan bagaimana keputusan pimpinan Redaksi.
Jadi begini kronologisnya, setelah naik pemberitaan yang berjudul " Diduga melanggar aturan, Pangkalan Tini Suhartini alamat Desa Sukajadi, beroperasi di Desa Carita" Sekira pukul 18 : 15 wib pas adhan maghrib, saya ditelpon oleh pak didi yang sebagai pemilik Agen PT. Lautan Mas Gas Permata dan memarahi saya dengan nada tinggi, dan mengancam akan melabrak dan mengatakan mereka asli orang Carita, saudaranya banyak.
Eh Togar, saya tau anda , Saya tau anda Togar, saya orang Carita, saya punya keluarga dicipacung, tau medi turus, Marta.
Saya tau kamu Togar, saya asli orang Carita, dilabrak kamu nanti, ketika saya menjelaskan, jika memang tidak terima dengan pemberitaan saya silahkan laporkan dan buatkan somasi. Tetapi, pak Didi ini makin menjadi dan tiba - tiba adiknya ikut mengancam saya.
Suara mereka semakin menjadi ngegas, makin mengancam, awas hati - hati dia Togar, keluarga saya orang cipacung awas dia, dilabrak dia ku aing, ulah macam - macam dia Togar. Aing orang Carita dia, besok saya ke cerita awas dia.
Tetapi mereka masih ngegas seakan tidak terima atas pemberitaan, mereka mengintervensi dan mengatakan membuat berita itu tidak jelas, dalam percakapan whatsapp.
Jelas dalam pemberitaan kita tetap mempergunakan praduga tidak bersalah, dan semua yang saya sudah tulis sesuai dari apa hasil investigasi dan hasil penggalian informasi saya.
Setelah saya jelasin semuanya, mereka reda dengan nada mulai merendah dan tetap seakan menyalahkan saya sebagai pemberita.
Mereka meminta maaf atas nada, dan sudah mengancam, yang jelas semua perbincangan ada rekaman, dan seperti apa langkah kedepannya semua bagaimana langkah pimpinan Redaksi saya aja, mereka meminta maaf yah tetap saya maafkan tapi langkah selanjutnya bagaimana pimpinan saya , tutup Royen Siregar.
Menyikapi adanya dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi Hidayat, SPd mengapresiasi langkah yang akan ditempuh jalur hukum oleh Pimpinan Redaksi Mitrapol.com dengan melaporkan nya kepada APH ( Aparat Penegak Hukum)
Rezqi Hidayat, SPd, menilai langkah Pimpinan Redaksi Mitrapol.com sudah sesuai sebagaimana amanat dari UU No. 40 1999, dimana pers nasional mempunyai peranan Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
Oleh karenanya, profesi wartawan dilindungi secara khusus oleh UU, ketika sedang menjalankan tugasnya artinya, selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, maka terhadap wartawan tidak boleh dilakukan penghalangan, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pembunuhan.
Wartawan tidak hanya menyebarkan informasi, mereka juga mengungkap informasi dan melakukan penelitian yang membawa fakta baru. Sebuah karya jurnalis yang baik dapat bermanfaat bagi kepentingan umum. Anda berjasa menyebarkan fakta dan pengetahuan pada khalayak luas
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” Terang Rezqi.
Saya yakin Pimpinan Redaksi Mitrapol.com dan wartawannya dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, sudah menguji informasi, dan memberitakan secara objektif dan berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, sebagai mana penjelasan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tukasnya.
(Redaksi)
COMMENTS