PENASULTAN.CO.ID, SERANG - Soal Viralnya Pemberitaan Tentang Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di beberapa desa se-kecamatan kragilan, mendapatkan tanggapan dari camat kragilan, namun begitu, pernyataannya sedikit membingungkan,
Dikatakan camat kragilan H Encep Binyamin Sumantri menjelaskan, program Ketapang itu merupakan dana hibah,
"yang saya tau program Ketapang itu merupakan hibah, dari dana desa yang di rencanakan sejak kepemerintahan desanya, sebagai hibah, dari pemerintahan desa buat masyarakat, Katanya Rabu (04/10/2023)
"Jadi di situ tidak ada Harga Ongkos Kerja (H.O.K) kemudian yang namanya hibah, walau pun disitu rentan akan kematian, dan pencurian, ada pun pihak pengawasan dari kecamatan, kecamatan itu tidak harus melihat terus dan mengawasi, setelahnya baru membeli, karna itu bagian dari hibah, kepada masyarakat, jadi memang masyarakat lah yang bertanggung jawab, terhadap itu, Imbuhnya.
Ia melanjutkan, Jadi konsekwensinya terhadap desa apa, desa sudah memberikan bantuan kepada masyarakat, mangga, harapannya dalam rangka ketahan pangan ini, sukur sukur, dia bisa melebar semula ada sekian kelompok, walau pun satu saat ada yang mati siapa yang menghendaki, tambahnya.
Untuk teknis aturan dan peraturan, pembuatan kandang kambing dan pembelian hewan ternak domba Garut, H Encep menjelaskan,
Namun secara tehnis adanya pelatihan, pasti kepala desa tidak serta Merta langsung memberikan, sebelum ada pelatihan yang ditunjuk narasumber, dari pengawas dinas Ketapang yang lebih tau soal tehnisnya, makanya camat hanya mengklarifikasi, karna terkait itu per undang undangnya ada, jelasnya.
Di singgung adanya hewan ternak banyak yang mati pada program Ketapang, camat kragilan menjelaskan, tidak Akan terjadi kalau memang dia mengikuti bimbingan pelatihan oleh narasumbernya,
"Kenapa masyarakat mengurusnya tidak benar,? ya" salahkan saja masyarakat kalau misalkan tidak benar, kita pun, tidak harus menyalahkan masyarakat juga, kalau memang dia mengikuti bimbingan pelatihan oleh narasumbernya, itukan untuk meminimalisir, kejadian kejadian seperti itu, kata H Encep.
Disoal pembuatan kandang kambing dan harga ongkos kerja, (H.O.K) tidak dibayarkan Cecep dengan nada tinggi mengatakan, H.O.K itu tidak ada,
"Engga ada engga ada itu, H.O.K orang namanya hibah geh, yang mengerjakan itu masyarakat, tidak ada yang namanya H.O.K orang hibah kok, ungkapnya seraya meyakinkan media.
Namun Untuk terkait kandang kambing yang di kelompokkan maupun perorangan, camat Kragilan, kurang paham akan teknisnya,
"Iya harapannya memang di kelompokkan, akan tetapi secara tehnis saya kurang paham bener tentang Ketapang, Ujar H Encep.
Terpisah disampaikan Cece Selaku pendamping kabupaten serang kelaster 2 melalui sambungan WhatsApp pribadinya, kepada media, mengatakan bahwa terkait program Ketapang Tersebut disesuaikan dengan anggaran yang masuk ke desa dan dikeluarkan oleh permendesa tentang prioritas pembangunan dana desa,
"Dan itu juga kebijakan bukan kebijakan pemerintah daerah, kebijakan itu langsung kebijakan kementerian desa, ada pun saya hanya pendampingan saja, Ujarnya.
Terkait program Ketapang yang dinilai menghamburkan uang negara dan hewan ternak banyak yang mati, Cece menjelaskan bahwa ternak yang mati itu harus ada berita acaranya.
" artinya itu ada berita acara bahwa penyebab hewan ternak itu matinya kenapa? Apakah misalnya keracunan, akibat cuaca dan lain sebagainya, dan itu pun tidak diharuskan harus diperiksa oleh dokter hewan, dan lain sebagainya, gak ada memang di regulasi itu gak ada, cuman memang diwajibkan untuk membuat pelaporan, bebernya.
Saat dipertanyakan terkait hewan ternak yang mati dan tidak ada berita acaranya, Cece mengucapkan bahwa memang pelaporan itu diwajibkan,
"Iya artinya kan tentu ada alasan gak mungkin tanpa Alasan tiba-tiba hewan ternak ada yang mati terus bilang gak tau pak, kan gak mungkin ya pasti yang ngurus nya tau, kalau memang tidak ada surat pelaporan nya paling kita arahkan untuk dibuatkan berita acara, dan kalau dampak dampak nya seperti apa nanti itu urusannya benda lagi, ada inspektorat yang memeriksa, termasuk kami tidak berhak menjastis bahwa pihak desa melakukan penyelewengan dana sebagainya, nanti kan ada dan setiap tahun juga diperiksa inspektorat, pungkasnya.
(Redaksi)
COMMENTS