Pandeglang, - Proyek Jalan Paving Block yang sedang dilaksanakan dari Anggaran Pendapatan Belanja APBD Propinsi Banten Tahun 2023, sebesar RP 186.790.000, di kerjakan oleh Cv. KIRANA UTAMA KARYA tepatnya di Kampung Rorahkarang, Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten Diduga Dalam pelaksananya tidak sesuai spesifikasi teknis, terkesan amburadul dan acak-acakan,
Dari pantauan awak media saat mendatangi lokasi proyek tersebut, melihat banyak sekali material paving yang tidak layak pakai serta tidak menggunakan agregat dan tidak adanya pemadatan yang cukup, sehingga jalan terasa bergelombang dan tidak merata,
Tidak berhenti di situ, Di lokasi proyek pun tidak terlihat adanya pengawasan baik dari konsultan pengawas dan pelaksana Proyek, bahkan menurut para pekerja, sudah 3 hari material belum dikirim oleh pelaksana proyek serta seakan pekerja di biarkan begitu saja, tanpa adanya pengarahan dan pengawasan tertentu oleh pihak Pelaksana proyek.
Dikatakan salah satu pekerja, Ia mengatakan bahwa bahan material kastin yang di pasang berkualitas buruk serta tidak memakai agregat terlebih dahulu.
" ya benar pak, pemasangan paving block tidak memakai agregat, dan saya pernah bilang kenapa tidak pakai batu agregat ke pak Ari selaku pelaksana. Dan katanya tidak usah pakai agregat," ujarnya Sabtu (7/10/2023)
Sementara itu Ditempat terpisah Ari selaku Pelaksana Cv. Kirana Utama Karya, dihubungi via pesan whatsapnya dirinya berdalih bahwa material kastin yang tidak sesuai spek tidak dipasang,
" Kalau yang kastin ancur mah Gak di pake ini mau di ganti. Dan jika udah pada kering mah dari kemaren pak, ini mah masih basah pak belum cukup umur. Yang di depan pak RT aja gak di pake pak di karenakan rusak, insya allah saya ganti kalau udah kering pasti di kirim. Masalahnya kalau belum ada kanstin kerjaan Ari belum bisa di kerjakan pak, kasian juga ke warga nunggu terus kanstin yang rusak gak di pasang harus di ganti," kilahnya.
Untuk itu diminta kepada dinas terkait agar segera mengkroscek pekerjaan paving blok tersebut, apabila terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyedia jasa atau kontraktor diharapkan dapat memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang ada.
Kontributor: Rizqi
COMMENTS