Ilustrasi Istimewa |
SERANG — Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR Wilayah Sungai Ciujung sejak tahun 2020 dalam pembebasan lahan, di dua Desa Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. Yakni Desa Undar Andir Dan Didesa Dukuh yang masuk daftar pembebasan lahan namun dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat kejanggalan.
Sebanyak puluhan hektar lahan yang dibebaskan tersebut ternyata sebagian hanya dengan dasar surat pernyataan hibah lisan yang telah di rekomendasi oleh pihak BPN Serang. Padahal kepemilikan tanah sendiri adalah diduga milik PT. Inti Mitra Sukses Jaya, yang telah masuk daftar pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Dari informasi yang didapat menurut keterangan Asrorrudin, selaku penerima kuasa PT. Inti Mitra Sukses jaya, yang ditugaskan untuk mengawasi tanah di wilayah kecamatan Kragilan yang sekarang dijadikan proyek tanggul tersebut,
Ia menjelaskan Bahwa atas tanah yang dihibahkan secara lisan kepada masyarakat itu adalah milik PT.Inti Mitra Sukses jaya yang telah masuk daftar pengawasan Kejaksaan Agung RI,
"Itu kan tanah milik PT.Inti Mitra Sukses jaya direkturnya pak Budi, dia (Budi-red) memberikan kuasa kesaya untuk mengawasi tanah tersebut, kok bisa ada hibah secara lisan sedangkan Tanah PT itu sendiri telah masuk daftar pengawasan Kejaksaan Agung RI, dan anehnya lagi apakah hibah secara lisan bisa untuk melengkapi pemberkasan menurut saya ini ada kejanggalan ada apa dengan BPN serang, ujarnya, Kamis, (02/11/2023)
Lanjut kata Asrorrudin, sebelumnya saya juga sudah mendatangi pihak BPN serang untuk mencari informasi, ternyata BPN serang, membenarkan telah mengeluarkan blangko pernyataan hibah secara lisan, katanya pihak BPN menerima atas dasar berkas sudah ditandatangani pihak desa, kecamatan, dan satgasnya, namun mereka tidak memiliki dasar siapa yang menghibahkan, setidaknya mereka memiliki dasar seperti surat SPPT atu girik atau dasar yang lain inikan tidak, menurut saya ini ada kejanggalan, dan Kami meminta kepada pihak BPN jangan asal bayar karna ini menyangkut uang negara dari hasil pajak masyarakat, ucapnya.
Masih kata Asrorrudin, "Saya berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serang agar dapat memverifikasi kembali atas data-data tanah yang telah diberikan dari desa dan kecamatan, keragilan, supaya dikemudian hari tidak ada kesalahpahaman, karna sudah menjadi contoh didesa Undar Andir banyak permasalahan hingga berujung pelaporan kepolisian, imbuhnya.
Sementara itu Dikatakan satgas kecamatan Kragilan Jamil, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan bahwa dirinya tidak tahu soal pemilik awalnya siapa, soal hibah Lisan kemungkinan orang nya masih ada.
"Kita satgas kecamatan hanya menerima berkas dari satgas desa, Kalau soal hibah Lisan, untuk pemiliknya pertama siapa saya tidak tahu, karna berkas itu dari satgas desa diserahkan langsung ke kecamatan, katanya.
Dihubungi melalui WhatsApp staf Desa Dukuh Anton, mengatakan bahwa terkait hibah Lisan itu, lantaran pemilik tidak memiliki surat Karana kebanyakan Tanah adat,
"Disini kebanyakan yang mendapatkan hibah lisan dari orang tuanya, tapi kalau untuk surat-surat nya gak ada, kebanyakan Tanah adat disini mah, kalau bisa mah ngobrol saja dikantor bareng dengan Kades. Ujar Anton.
Sebelumnya, ditemui salah satu warga dukuh yang mendapatkan ganti rugi lahan untuk pembangunan tanggul, mengatakan bahwa memang benar tanah tersebut atas dasar hibah lisan,
"Bukan hanya saya saja yang hibah lisan, untuk pembebasan lahan ini banyak kang (kepada media-red) bahkan puluhan, jadi kalau memang ada yang mengaku silahkan sanggah saja kita mah oke-oke saja, ungkapnya.
Terpisah salah satu petugas BPN serang, Mia, Bagian pengadaan lahan dihubungi melalui WhatsApp terkait hibah lisan silahkan tanya kedesa,
"kalau terkait hibah lisan itu berdasarkan riwayat perolehannya, yang kita pakai adalah surat pernyataan penguasaan fisiknya, kalau terkait hibah lisan silahkan tanya ke desa karena kalau dari BPN tahu hibah lisan, waris jual beli lisan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah dari desa, jelasnya.
Mia melanjutkan, berkaitan hibah lisan itu bukan masalah diperbolehkan atu tidak nya yang kita pakai itu surat pernyataan penguasaan fisik nya, di surat pernyataan fisik itu ada dua orang saksi, ada tanda tangan kepala desa, dan ada tanda tangan camat orang yang bersangkutan juga tanda tangan dan menyatakan, ketika suatu saat ada masalah pidana dan perdata itu tanggung jawab si yang menyatakan, (yang mendapatkan uang ganti rugi-red) tutupnya.
[Redaksi]
COMMENTS