Ilustrasi Istimewa |
SERANG — Pembebasan lahan, pada Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR di Wilayah Ciujung di dua Desa Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. Yakni Desa Undar Andir Dan Didesa Dukuh yang masuk daftar pembebasan lahan namun dalam pelaksanaannya diduga bermasalah,
Sebanyak puluhan hektar lahan yang dibebaskan tersebut ternyata sebagian besar hanya dengan dasar surat pernyataan hibah lisan yang telah di rekomendasi oleh pihak BPN Serang, menguak fakta baru ternyata pembebasan tanah dengan hibah lisan itu telah menabrak aturan perundang-undangan,
Hal itu disampaikan Budi Hasan, selaku pemilik PT.Inti Mitra Sukses Jaya, melalui sambungan telepon Asrorrudin selaku yang diberikan kuasa untuk mengawasi tanah di wilayah kecamatan Kragilan yang sekarang dijadikan proyek tanggul tersebut,
Budi Menjelaskan, Bahwa Mereka Warga yang mendapatkan surat hibah lisan mereka pegang surat-surat kita pak,(kepada media-red) karna waktu itu surat saya tercecer lalu di ambil Adriyanto dan di pegang lagi sama anak buahnya bernama Sanusi, jadi yang pegang SPH (Surat Pengakuan Hak) yang mengajukan ke BPN serang guna pembebasan lahan untuk mendapatkan ganti rugi,
Karena Kades nya yang dulu kan grup mereka pak, pertanyaan saya jadi gini, SPH itu PT Kalau AJB perorangan, nah apakah boleh SPH dihibahkan secara Lisan, sementara saya direkturnya mengklaim itu kan jatuhnya penggelapan pak, orang lain memegang SPH saya yang asli dan dia mendaftar sebagai penerima, ini namanya penggelapan dan penyerobotan surat-surat, ujarnya, Jum'at (03/11/2023)
Lanjut kata Budi, Kalau pun AJB itu silahkan hibah lisan, kalau SPH yang belinya PT dan ada SK nya itu kan menunjukkan surat kita punya, tapi surat kita dipegang mereka kok bisa di hibah lisan,
Saya keberatan dengan adanya klem dari masyarakat yang mengaku tanah saya, sebelumnya saya dijanjikan untuk bertemu dengan kepala BPN serang, dengan tujuan mau kasih lihat berkas ke ibu Mia dan pak Bayu, namun pak Bayu nya sedang sakit dan ibu Mia sedang tugas luar, padahal mereka yang menjanjikan ketemu tapi kok seperti ini terkesan menghindar,
Walaupun begitu lalu surat saya di terima oleh ibu Lili salah satu petugas BPN, sebenarnya kalau surat itu diserahkan ke pak Bayu kemungkinan pak Bayu sendiri tau bidang mana saja yang saya kelem, sebenarnya saya sendiri sudah memberi tau ke BPN bidang mana saja yang saya kelem Tapi kalau tidak ditanggapi oleh BPN itukan silahkan saja, dan saya akan bergerak saya akan laporkan ke kejaksaan, tandasnya.
Saya berharap BPN memberikan penjelasan ini bukan hibah lisan tapi ini penggelapan dan penyerobotan oleh oknum oknum yang ada di daftar penerima didaftar nominatif itukan mau saya cegah, dan memblokir pembayarannya, Ada sekitar 58 bidang yang terkena proyek tanggul sungai Ciujung, dengan luas total 6 hektar, dan lahan yang sudah dijual itu pun akan saya laporkan, ucapnya
Masih kata Budi, ia berharap kepada pihak BPN tidak membayar uang ganti rugi Tanah tanggul kepada mereka (masyarakat) tapi kepada PT inti mitra sukses jaya,
Baca berita sebelumnya...👇👇👇
Cair.!! Pembebasan Tanah Tanggul Ciujung Diduga Cukup Dengan Hibah Lisan Untuk Dapatkan Cuan
Bahwa namanya yang terdaftar sebagai penerima ganti rugi tanggul, berartikan itu terbukti menyerobot dan menggelapkan surat surat PT inti mitra sukses jaya, untuk itu di harapkan kepada pihak BPN tidak membayar kepada mereka, (masyarakat dengan pengajuan hibah lisan-red) tapi dapat membayarkan uang ganti rugi kepada PT inti Mitra sukses jaya, sesuai dengan surat yang sudah di serahkan kepada ibu lili Selaku pihak BPN, tutupnya.
Untuk diketahui Pasal 1666 KUHPerdata Hibah secara lisan dapat dikatakan si penghibah memberikan barangnya kepada penerima hibah dilakukan secara lisan atau perkataan. Penghibahan secara lisan dapat dikatakan tidak sah menurut KUHPerdata yang dilakukan semasa hidupnya. Didalam KUHPerdata hibah dikatakan sah jika penghibahan dilakukan dengan adanya akta notaris atau pun surat kuasa lainnya dengan adanya saksi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya disampaikan petugas BPN serang, Mia, Bagian pengadaan lahan mengatakan,
"kalau terkait hibah lisan itu berdasarkan riwayat perolehannya, yang kita pakai adalah surat pernyataan penguasaan fisiknya, kalau terkait hibah lisan silahkan tanya ke desa karena kalau dari BPN tahu hibah lisan, waris jual beli lisan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah dari desa, jelasnya.
Mia melanjutkan, berkaitan hibah lisan itu bukan masalah diperbolehkan atu tidak nya yang kita pakai itu surat pernyataan penguasaan fisik nya, di surat pernyataan fisik itu ada dua orang saksi ada tanda tangan kepala desa, ada tanda tangan camat serta orang yang bersangkutan juga tanda tangan dan menyatakan, ketika suatu saat ada masalah pidana dan perdata itu tanggung jawab si yang menyatakan,
Masih kata Mia, Sekarang kalau memang mau buat surat penyanggah ke BPN itu waktu nya sudah lewat, kalau misalkan tidak ada surat gugatan ke kejaksaan, otomatis Tetap pencarian uang akan di transfer ke pihak yang terdaftar sebagai penerima ganti rugi tanggul, kuncinya gini sekarang ada di kepala desa yang baru, untuk di desa dukuh Harris, ketika kepala desa yang baru mengeluarkan surat tidak sengketa maka kita akan bayarkan, namun ketika pak Haris tidak mengeluarkan keterangan tidak sengketa maka saya gak bayarin kuncinya disitu, tutupnya.
[Redaksi]
COMMENTS