SERANG — Konflik merebutkan pengolahan limbah PT Indah Kiat Pulp Paper (IKPP) yang ada di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang provinsi Banten beberapa waktu lalu soal Perdebatan terjadi antara pihak pengelola limbah PT Indah Kiat Pulp Paper (IKPP) yang saat ini dikelola oleh Muspika Kecamatan Kragilan dengan sejumlah warga yang tergabung dari Forum Masyarakat Kragilan Serang dan Utara Bersatu (FMKSUB)
Hal itu mendapatkan tanggapan serius dari Ketua FMKSUB Saepulloh, iya menjelaskan terkait pengelolaan limbah PT Indah Kiat Pulp Paper (IKPP) yang seharusnya dikelola oleh warga Kragilan, justru malah dikelola yang direkomendasikan oleh muspika namun bukan merupakan perwakilan dari desa atau kecamatan Kragilan,Ucap Saepulloh.
Menurutnya, saat ini pengelolaan limbah PT Indah Kiat Pulp Paper dikelola oleh orang bernama Dewi Nopiyanti Astuti sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB) yang di tandatangani pada tanggal 2 Agustus 2023.
"Keributan kemaren itu berkaitan dengan pengelolaan kawat yang selama ini dikelola oleh yang direkomendasikan oleh muspika namun itu bukan merupakan perwakilan dari desa atau kecamatan Kragilan, pengelolaannya itu dari luar yaitu Dewi atau Pak Usman, Kata Saepulloh Jumat 3 November 2023.
Menurutnya, pengelolaan limbah PT IKPP yang dilakukan oleh seorang bernama Usman sudah dilakukan selama hampir 14 tahun.
"Sejak 14 tahun dari 2008 iya ga ganti ganti, ya intinya sekarang pengelolaan oleh pak Usman," ucapnya
Masih kata Saepulloh, Dirinya pun menceritakan selama 14 tahun lamanya berkaitan dengan pengambilan limbah dirinya, (Usman-red) tidak memiliki surat, hanya ambil ambil saja.
"Jadi saya menanyakan kepada Humas PT Indah Kiat Pulp Paper, berkaitan pengambilan limbah Tersebut apakah ada surat surat MOU dengan pak Usman, kata dia tidak ada suatu surat apapun, itu mah sudah kaya pereman saja ambil ambil saja, nah terus kata saya kalau masyarakat ambil alih gimana.? iya silahkan saja katanya intinya dari PT Indah Kiat Pulp Paper itu mempersilakan kepada masyarakat untuk mengambil kalau memang ada nilai ekonomi, begitu mendengar keterangan dari Humas PT Indah Kiat, iya kita ambil alih, atas nama masyarakat kita meyakini itu juga hak masyarakat yang diberikan oleh perusahaan, silahkan dimanfaatkan untuk masyarakat, begitu kita ambil alih terjadilah ribut ributan Dengan Usman ini berkali-kali ribut ributannya. Jelasnya.
Saepulloh menjelaskan, dirinya membentuk FMKSUB merupakan forum yang terdiri dari 3 Kecamatan, yakni kecamatan Kragilan, Lebak Wangi, dan Tirtayasa yang terdiri dari 11 Desa terdampak limbah dari PT Indah Kiat Pulp Paper tersebut,
Atas kejadian keributan yang kemarin yang terakhir, dibuat kan lah surat kesepakatan yang di tandatangani Humas PT Indah Kiat Pak Arif dan Haji Hendrik, beserta muspika lengkap, dan orang forum bikin kesepakatan bersama, tujuannya adalah supaya forum kita ini bisa masuk indah kiat dan diizinkan masuk ke kawasan indah kiat,
Namun pada dasarnya muspika Kragilan sampai detik ini tidak mau menerima aspirasi masyarakat, keinginan masyarakat adalah ingin pengelolaan dengan pengelolaan itulah adanya pemberdayaan,
Ditanya soal keributan dalam video, Saepulloh menerangkan bahwa itu ada pengancaman dari Kapolsek Kragilan,
"Itukan ngancam betul betul, karna kan berkali-kali terjadi keributan, sebelum ribut di lapangan juga kita ribut di polres dan ditengahi oleh kasat intelkam, pada dasarnya intinya masyarakat keinginan nya ada dibuat kan jadwal secara zig-zag keragilan dan Utara, dan itu diberikan memberikan jadwal yang lama, dan jadwal lama mengacu pada SKB yang dulu dan kami anggap memorandum yang dulu terhapus dengan memorandum yang baru yang sudah disepakati muspika juga sehingga ada keadilan dan pemerataan, yang mengerjakan dan mengelola itu semua masyarakat keragilan dan Utara, bukan pak Usman yang notabenenya orang Sulawesi", katanya.
Kami dari masyarakat harapnya sepele, ingin mengolah seluruh limbah yang ada di indah kiat, berdasarkan untuk masyarakat, dan bukan untuk aparat siapapun itu bentuknya, baik dari muspika kek, muspika itu bukan mengatur Limbah, masa muspika mengatur Limbah, kalau kita masyarakat wajar saja mengatur Limbah juga orang kita gak punya gaji, kalau muspika kan punya gaji, kita masyarakat disini bukan masyarakat kaya itu yang perlu dicatat sama pejabat biar tau, biar hati nurani nya main jangan buta, Tandasnya.
Sementara itu senada dengan Saepulloh, Asrorrudin, Selaku penasehat FMKSUB menyampaikan terkait permasalahan limbah ini dirinya berharap jangan ada lagi ribut-ributan,
"Jadi kami atas nama FMKSUB meminta jangan ada lagi ribut-ributan, dan limbah dari PT Indah Kiat Pulp Paper dapat di kelola oleh masyarakat keragilan dan Utara, dibuatkan jadwal secara zig-zag misalnya dibulan ini di kelola oleh masyarakat keragilan dan di bulan depan di kelola oleh masyarakat bagian Utara begitu, dan muspika kecamatan Kragilan jangan ikut ikutan untuk mengelola limbah biarkan masyarakat sipil yang mengelola Limbah tersebut, Tutupnya.
[Redaksi]
COMMENTS