Dok.Ormas Dan Warga Kramatwatu menggeruduk Gudang Yang Diduga penampung BBM Jenis solar Ilegal |
SERANG – Sejumlah Ormas Dan Warga Kramatwatu menggeruduk Gudang penampung BBM Jenis solar Ilegal yang berada di kampung Toyomerto desa wanayasa, kecamatan kramatwatu, kabupaten serang - Banten pada Rabu, (15/11/2023)
Dikatakan kordinator aksi Munadi, Mereka Menilai Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata dengan adanya kegiatan pengepul BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,
"Kami Menilai Di duga aparat kepolisian tutup mata soal adanya pengepul atau lapak solar ilegal ini, sehingga kami masyarakat turun kejalan, Kami sudah gram dengan adanya kegiatan kegiatan kejahatan pengepul BBM bersubsidi ini karena jelas sangat merugikan masyarakat Dan negara", Ucapnya.
Lanjut kata Mundi, "Padahal seperti yang Kita ketahui bersama berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas dalam persoalan ini, Apabila dari pihak APH setempat tidak menindak lanjuti maka kami dari ormas, lembaga, dan masyarakat akan mendatangi kepolisian republik indonesia yakni mabes polri, ujarnya.
Sementara itu pemilik Gudang Atau lapak yang disinyalir menampung BBM bersubsidi jenis solar saat kedatangan masa aksi, pemilik sedang tidak ada ditempat diduga sengaja dikosongkan, sampai berita ini disiarkan pemilik Gudang Belum dapat Ditemui.
[Redaksi]
COMMENTS