PANDEGLANG | PENASULTAN.CO.ID – Menindaklanjuti Pemberitaan kegiatan Tambang galian tanah merah, atau galian C yang berlokasi di Kampung Kadu Kemis, Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan oleh PT Indra Jaya Abadi sampai saat ini diduga belum mengantongi izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),
Tak hanya tidak memiliki izin parahnya lagi kegiatan galian C tersebut diduga merusak fasilitas umum, seperti jalan dan saluran air U-ditch yang Baru saja rampung dikerjakan oleh pemerintah provinsi Banten
anehnya kegiatan galian C ini belum dilengkapi dokumen Andalalin nampun DPMPTSP Provinsi Banten, sudah menerbitkan IUP kepada PT Indra Jaya Abadi, hal ini menjadi sorotan publik, ada apa dengan DPMPTSP bahkan sangat disayangkan dari pihak Muspika Kecamatan Carita dan Pemerintah daerahnya terkesan tutup mata.
Dampak dari Aktivitas Penambangan Tanah Merah ini, Gapura hasil Pembangunan dari Dana Desa Tahun 2022 yang berada di jalan Raya terpaksa di bongkar untuk akses masuk Truk Fuso Index 23/24 ke Kampung Kadu Kemis, karena kalau tidak di bongkar Truk Fuso Index 23/23/4 tidak bisa masuk,
Diketahui Proyek pembangunan Saluran U-ditch dan Box Culvert, dari APBD Provinsi Banten, Tahun anggaran 2023 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, saat ini mengalami rusak parah, padahal pembangunan yang dikerjakan oleh CV Panca Cipta Jaya, tersebut belum lama rampung dan masih dalam masa pemeliharaan.
Berdasarkan pantauan dilapangan saluran U-ditch tersebut kondisinya rusak parah bahkan mengalami patah, diduga ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan sumbu III yang membawa muatan tanah urug dari lokasi galian C.
Menanggapi hal tersebut Roni Darma, aktivis Suara Eksistensi Masyarakat Anti Rezim, angkat bicara, dirinya menilai rusak U-ditch tersebut " Entah karena adanya aktivitas penjualan tanah urug dari Galian C atau memang pelaksanaan pembangunannya yang diduga dikerjakan asal jadi, padahal itu anggaran saluran U-ditch nya sebesar 1,1 miliar lebih," Uncapnya Kamis (21/12/2023).
Roni berpendapat bahwa kegiatan proyek itu masih dalam tahap pemeliharaan pihak CV Panca Cipta Jaya sehingga perlu ada perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi pada bangunan saluran U-ditch tersebut.
" Saya meminta kepada pihak DPR-KP Provinsi Banten untuk segera memanggil pihak pelaksana dari CV Panca Cipta Jaya agar bertanggung jawab terhadap pekerjaannya yang belum lama rampung sudah mengalami rusak parah," tegasnya.
Sementara itu Sampai berita terpublis, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten, M Rachmat Rogianto, memilih bungkam saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya oleh awak media, Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tindak Tegas.
[Rez/*]
COMMENTS