PANDEGLANG | PENASULTAN.CO.ID – Surat Ijin Lingkungan CV.Antonio Jaya, yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Kadupandak, Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Banten dalam melaksanakan kegiatannya diduga Keliru, karna tidak sesuai dengan Lokasi kegiatan, diketahui blok Tapos bukan termasuk wilayah Desa Kadupandak melainkan masuk ke wilayah Pemerintahan Desa Cililitan kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Banten.
Dalam Kegiatannya pihak CV.Antonio Jaya, menggunakan alat berat Beko ( Ekskavator ) , Dum truck Toronton index 24 up, kepada awak media Bambang selaku pihak CV.Antonio Jaya, menjelaskan bahwa dalam kegiatan perataan tanah pihaknya sudah mengantongi surat ijin lingkungan dari Pemerintah Desa Kadupandak Kecamatan Picung kabupaten Pandeglang Banten dan tertera nama masyarakat yang tanda tangan sebanyak 7 orang, serta diketahui juga oleh Muspika seperti Kapolsek, Koramil,dan Camat, Kecamatan Picung, Rabu, 13/12/2023
Namu demikian diduga ada kejanggalan dalam surat izin CV.Antonio Jaya hal itu diketahui saat awak media mengkonfirmasi, Aswan, salah seorang warga Desa Kadupandak ia mengaku kaget karena nama dan tanda tangan nya ada dalam surat izin lingkungan,
" saya tidak tahu pak, karena saya tidak pernah menandatangani surat tersebut, mungkin ada oknum yang mencatut nama dan memalsukan tandatangan saya di dalam surat izin lingkungan tersebut, " ungkap Aswan
Sementara itu Ditempat terpisah, Hendra, Sekretaris Desa Kadupandak mengatakan bahwa dirinya tidak merasa membuat surat ijin lingkungan tersebut,
"kepala desa Kadupandak hanya menanda tangani dan membubuhkan stempel desa tanpa mengecek kelengkapan dokumen, terang Hendra.
Kapolsek Picung IPDA Edy Rumana, menjelaskan kepada awak media bahwa ijin tersebut hanya perataan tanah bukan ijin tambang.
Ditemui di kantornya, Rifa'i Kepala Desa Cililitan membenarkan bahwa blok Tapos termasuk ke wilayah Pemerintahan Desa Cililitan berkaitan dengan adanya kegiatan perataan tanah di wilayahnya sampai saat ini belum ada yang datang untuk meminta ijin lingkungan untuk kegiatan perataan Tanah yang dilaksanakan oleh pihak CV.Antonio Jaya, Paparnya
Untuk diketahui CV.Antonio Jaya diduga telah Keliru dalam melaksanakan kegiatannya, kepada pemerintah terkait agar segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
[Rezki]
Editor: Rofi
COMMENTS