Doc. Mantan 5 RT dari Desa Jeruk Tipis |
SERANG | PENASULTAN.CO.ID – Sejumlah Mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) kembali dipanggil secara langsung Oleh pihak Kecamatan Kragilan, upaya bermediasi persoalan pemberhentian 5 RT Oleh Kepala Desa Jeruk Tipis Tanpa Alasan Yang Jelas, di kantor Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang - Banten pada Kamis, (21/12/2023) Siang.
Dari hasil pertemuan itu, mantan RT beranggapan belum mendapatkan Kesimpulan serta jawaban yang memuaskan, sehingga pihaknya akan terus mencari keadilan sendiri di tingkat Kabupaten Serang,
" Harapan Kami pihak muspika dapat menyelesaikan permasalahan ini, kalau memang tidak bisa menyelesaikan persoalan ini saya akan mencari keadilan sendiri" Ucap Salim yang mewakili 5 Mantan RT ini.
Sebelumnya juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten serang, Haryadi, bahwa pemberhentian dan pengangkatan RT adalah hak prerogatif Kepala Desa, Kendati demikian ia menjelaskan bahwa Pemberhentian RT tersebut harus betul-betul ada permasalahan terkait kinerja dari pada RT itu sendiri.
"pemberhentian dan pengangkatan RT memang hak prerogatif Kepala Desa, kita berharap ini permasalahan-permasalahan yang terjadi itu betul-betul ada permasalahan gak di bawah, terkait kinerja dia, kalau memang kinerja dia tidak bagus tidak baik, tidak melayani masyarakat, iya itu sah-sah saja, tapi kalau tidak ada alasan,
dan ini kan permasalahan RT tadi permasalahannya limbah, diluar daripada keorganisasian kinerja dari para RT, saya berharap kalau permasalahannya limbah ini bisa diselesaikan dengan muspika kecamatan kragilan, Jelasnya, Senin (18/12/2023).
Doc, Camat Kragilan, Encep Benyamin Sumantri |
Sementara itu Camat Kragilan, Encep Benyamin, menjelaskan bahwa permasalahan pemberhentian sejumlah RT itu adalah kewenangan Kepala Desa, dalam pertemuan tersebut dikatakan camat sejumlah RT yang diberhentikan mengerucut ke persoalan limbah dari PT indah kiat.
"Alhamdulillah kita sudah menindaklanjuti saran dari DPMD, kita sudah bertemu dengan para RT dan berjalan dengan baik, ini juga menjadi penjelasan, karna inti persoalan pemberhentian para RT itu seluruhnya menjadi kewenangan pak kades, dan akhirnya, persoalan ini mengrucut bukan soal ke Pemberhentian, akhirnya mengrucut ke persoalan pengelolaan limbah yang harapannya ingin pengelolaan berkeadilan, karena dirasa tidak adil,
hari ini sudah dijelaskan dengan pak Kapolsek, bahwa sudah final dalam pengelolaan limbah ini, camat itu hanya mewadahi, mengamanahkan kepada kepala desa, untuk pengelolaan limbah, selanjutnya sepengetahuan kami bahwa pengelolaan limbah itu sudah sama LPM menjadi mitra dan sudah lama berjalan, dan harapannya temen-temen mantan RT ini juga bisa ikut untuk mengelola limbah, dan nanti bisa dikomunikasikan dengan pihak kepala desa, Kata Camat.
Ditanya soal tidak hadirnya kepala desa Jeruk Tipis, Encep Benyamin, mengatakan bahwa dirinya memang tidak mengundang pihak kepala desa.
"Hari ini kepala desa memang tidak diundang, karna amanat dari DPMD tidak seperti itu, jadi kebutuhan sudah mengrucut seperti ini, seolah menjadi kewenangan Muspika awalnya, jadi sudah dijelaskan soal itu" tutupnya.
Sementara itu kepala desa Jeruk Tipis Aceng Supandi, sampai berita ini di publikasikan tidak dapat dihubungi,
[Redaksi]
COMMENTS