SERANG | PENASULTAN.CO.ID – Perkara Gugatan Lahan Milik Warga Desa Cisait yang didirikan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) serang, provinsi Banten, memasuki persidangan Ke 2 di pengadilan negeri (PN) Serang, namun persidangan tersebut tertunda, hal itu disebabkan karena adanya sebagian tergugat yang tidak Hadir dalam persidangan seperti kanwil BPN serang, Kepala desa Cisait dan Kepala desa keserangan, sehingga persidangan ditunda hingga tanggal 8 Januari 2024.
Disampaikan Kuasa Hukum masyarakat (penggugat) Supena, mengatakan bahwa pada tanggal 8 januari 2024 terkait dengan Yang turut tergugat itu hadir Atau tidak hadir maka persidangan akan tetap di jalankan,
"Jadi sekarang ini sudah dipanggil secara patut, pada sejumlah turut tergugat, nanti di tanggal 8 itu hadir Atau tidak hadir maka persidangan akan tetap berjalan, Ucapnya
Lanjut kata Supena, harapan penggugat ini Menuntut hak hukum berdasarkan nomor 2 tahun 2012 bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk melakukan penggantian ganti rugi kepada para pemilik secara baik, sesuai dengan hukum yang berlaku harus adil dan harus patuh, Katanya.
Ia Supena menambahkan bahwa dirinya tidak menuntut individu melainkan tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten serang, yang mana uang ganti rugi harus dibayarkan kepada masyarakat pemilik lahan,
"Kita ini menuntut hak hukum pak, jadi bukan permasalahan menang atau tidak, bukan itu mereka itu wajib memberikan uang ganti rugi siapa pun itu, saya tidak menuntut pribadinya tapi saya menuntut pemerintah yang memerlukan tanah itu, jadi kan ini tentang pengadaan tanah pengadaan tanah untuk kepentingan pusat pemerintahan kabupaten serang, jadi yang harus melakukan pembayaran ganti rugi itu, ya harus pemerintah kabupaten serang, itu anggaran negara, Ujar Supena
"jika ini tidak dibayarkan berarti pejabat yang berwenang yang melakukan ini tidak oke, tidak patuh dan tidak taat hukum serta tidak peduli dengan rakyatnya karna ini kewajiban hukum yang harus dilakukan, saya juga tidak menuntut yang berlebihan, Kita itu menuntut secara hukum bahwa ketika ada pengadaan tanah itu wajib hukumnya untuk diganti rugi, kecuali pemerintah akan melakukan tindakan apa bila Masyarakatnya tidak mau ganti rugi ini kan Masyarakat itu patuh taat hukum menyambut baik, selama prosedur nya di jalankan, ini kan tidak dijalankan jadi undang-undang tidak dijalankan oleh pejabat yang berwenang untuk membebaskan lahan itu, imbuhnya
Supena menjelaskan bahwa istilah gugatan itu hanya alat saja, menurutnya bila semua persoalan tanah itu harus melewati gugatan terlebih dahulu,
"ini yang harus saya klarifikasi Jadi istilah gugat itu hanya alat doang, jadi kalau hal apapun berkaitan dengan tanah itu harus lewat gugatan, seharusnya pemerintah itu kaget dengan adanya gugatan seperti ini seharusnya turun kebawah kok bisa begini, tapi ini kan tidak ada yang peduli, jadi intinya tuntutan dari masyarakat itu meminta hak ganti kerugian uang masyarakat harus dibayarkan, Harapannya.
Di akhir Supena menegaskan mereka akan segera melaporkan apa bila persoalan tak kunjung dibayarkan,
"kalau sampai ini tidak dibayarkan maka akan segera kita laporkan, berarti ini sudah ada perbuatan melawan hukum artinya disitu bisa saja pemerintah tidak menjalankan prosedur hukum tidak menjalankan undang-undang atau menyalahi kewenangannya jadi ini berkaitan dengan korupsi, korupsi itu ada dua kerugian negara dan penyalahgunaan wewenangnya. Tandasnya.
[Rofiyadi]
Baca Berita sebelumnya👇👇👇
Puluhan Ahli Waris Menggugat Lahan Yang Dibangun Puspemkab Ke PN Serang
COMMENTS