Ilustrasi Kepala Desa marah-marah di telfon |
SERANG – Pemerintah Desa Kubang puji, Kecamatan Pontang, kabupaten serang, provinsi Banten, sedang melaksanakan kegiatan pembangunan rabat beton di kampung panecekan RT,14/04 dengan ketebalan rigit 0,15 dan lebar 2 meter panjang keseluruhan 50 meteran namun dalam pelaksanaannya kepala desa melarang media mempublikasikan kegiatan tersebut,
Seperti Diberitakan sebelumnya dikatakan kepala desa (Kades) Kubang puji, Juju, mengatakan Awas.!! Jangan difoto-foto ya,
"pembangunan ini seharusnya sudah beres bulan kemaren, ini mah baru di kerjakan, Awas!! ya titip jangan di foto-foto, Ujar Juju dengan nada tinggi.
Dengan adanya pemberitaan yang telah terbit dimedia ini, kades Kubang Puji, diduga marah-marah kepada media, Menurut keterangan Kades, melalui telepon selulernya ia menilai tugas seorang media itu hanya mencari -cari kesalahan orang lain,
"anda jangan memputar balikan fakta dan mencari-cari kesalahan orang. saya nggak habis pikir kenapa ko ini sampai naikin pemberitaan, padahal kurang apa sih saya kepada kamu sudah di kasih amplop dan rokok walaupun nggak punya uang juga , tidak minta juga sudah selayaknya, aih anda jangan memutar balik fakta, ucapnya, sabtu (09/12/23) Malam
Berita sebelumnya 👇👇👇
Proyek Jalan Lingkungan Tanpa PIP, Kades Kubang Puji: Awass.!! Jangan Difoto-foto |
Masih Juju" Lihat datang sekarang papan informasi proyek PIP itu sudah ada, saya juga lagi nyari kemaren mah ternyata di pasang di tembok, baru segitu saja sudah ke sana kemari bicara nya, Kata Kades dengan Nada kesal.
Lanjut kata JuJu "Masa saya kalau ada media itu harus diam saja tutup mulut tidak ada basa basi, berarti kalau saya bercanda ngomong ini apa itu di beritakan gitu, jangan gitu lah harus profesional, kalau sudah di beritakan sudah jangan ngebel-ngebel lagi, mulai sekarang jangan kekantor desa lagi, sebodo amat mau di beritakan apa tah. Katanya.
Namun saat di pertanyakan kembali terkait Hari Orang Kerja (HOK) dirinya mengatakan saya sudah menghargai Anda, akan tetapi kamu tidak menghargai saya masa bodo mau di beritakan apa adanya, Cetusnya Seraya Menutup Telpon.
Sementara itu dihubungi melalui WhatsApp Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, melalui Bidang Pembangunan Dan Kelembagaan, Endang mengatakan Akan menyampaikan Hal ini ke Kepala DPMD,
"Baik pa nanti saya sampaikan ke pak kadis ya' hari Senin" Tulisnya.
Untuk diketahui berdasarkan UNDANG-UNDANG No 40 Tahun 1999 Barang siapa menghalang - halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000;
Sekedar informasi saja pembangunan rabat beton yang berlokasi di kampung panecekan RT 14/04 desa Kubang puji dengan nilai Anggaran 37.800.00 yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2023.
Panjang 50 meter lebar 2 meter dan ketebalan 0,15 cm, dalam pelaksanaan nya setelah pemberitaan papan informasi proyek PIP baru di pasang, dan diduga tidak membayar hari orang kerja (HOK) nya.
[Tis/hari]
COMMENTS