SERANG KOTA – Puluhan Pekerja Kuli bangunan pada Projek pembangunan SMKN Pertanian Kota Serang, Provinsi Banten, mengeluh, karena sampai saat ini pihak pemborong belum membayar upah tenaga kerjanya,
Hal itu Dikatakan Salah seorang Pekerja kuli bangunan, bahwa ada sekitar 30 jutaan, pihak pemborong belum membayar upah mereka.
" Kami orang susah dan butuh untuk menafkahi keluarga, kami menuntut upah di bayar oleh pemborong karena itu jerih payah dan tetesan keringat yang menjadi hak kami, ungkap salah seorang pekerja yang mewakili puluhan pekerja.
Lanjut katanya, kamipun sudah mengadukan hal ini kepada pihak Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) dengan harapan agar pihak pemborong dan Dinas terkait bisa bertanggung jawab untuk segera membayarkan upah kami para kuli bangunan, katanya, Jumat, 29/12/2023.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezki Hidayat SPd membenarkan bahwa pihak Lembaganya sudah menerima pengaduan dari salah seorang perwakilan para kuli bangunan, yang bekerja di Projek pembangunan SMKN Pertanian Kota Serang.
"Benar kami telah menerima aduan dari Masyarakat, yakni salah seorang perwakilan para kuli bangunan, yang bekerja di Projek pembangunan SMKN Pertanian Kota Serang, yang belum menerima upah, kami akan menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Ujarnya, Jumat 29/12/2023 siang
Lebih lanjut kata Rezki menjelaskan bahwa Pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan, yang jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan.
"Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan, Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan" Katanya
Ia Rezeki menerangkan, "Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; Dan Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja, Tandasnya.
Selain itu masih kata Rezki, pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta, Imbuhnya.
Rezki meminta kepada Direktur CV Mulyani jaya selaku kontraktor/pelaksana projek agar bertanggung jawab segera melunasi upah kepada para kuli bangunan dan juga minta kepada satuan kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten untuk menindaklanjutinya sekaligus menjadi bahan evaluasi,
"Saya meminta pihak CV bertanggung jawab segera melunasi upah kepada para kuli bangunan dan saya juga minta kepada satuan kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten untuk menindaklanjutinya sekaligus menjadi bahan evaluasi kedepannya, karena progres fisik pembangunan yang di laksanakan oleh CV Mulyani jaya, sejak 27 Juli 2023 ( 150 hari kalender) akhir Desember 2023 ini seharusnya sudah selesai 100 % tapi sampai saat ini masih dikerjakan, hal ini diduga pihak kontraktor belum siap untuk melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut, Tukas Rezki.
Sementara itu H Dedi, Direktur CV Mulyani jaya dan Asep Muzakir dari satuan kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten, memilih bungkam dan terkesan enggan berkomentar, saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsAppnya.
[Red/*]
COMMENTS