KOTA SERANG, PENASULTAN.CO.ID – Perusahaan CV Evan Pratama Mandiri Terancam di Blacklist, lantaran diduga melanggar syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) CV ini sendiri meskipun sudah memiliki pekerjaan 5 paket di waktu yang bersamaan, namun CV tersebut tetap ditunjuk langsung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang untuk mengerjakan 2 paket lagi,
2 Paket tersebut yakni pengerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Serang dengan anggaran Rp. 139.545.000,00 dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Rehabilitasi Balai Penyuluhan KB Kecamatan Taktakan Nilai HPS Paket Rp. 199.980.000,00 yang dikerjakan oleh CV Evan Pratama mandiri.
Sehingga Hal Itu diduga telah melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia
Dihubungi melalui WhatsApp Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan sesuai prosedur,
"Sesuai prosedur sedang diminta klarifikasi. Ujarnya Rabu, (20/12/2023)
Lanjut kata Anthon Gunawan, dirinya menegaskan bahwa kalau prosedurnya sudah terpenuhi maka perusahaan akan di tetapkan daftar hitam atau blacklist,
"Kalau sudah terpenuhi prosedurnya maka akan ditetapkan daftar hitam. Tandasnya.
Namun ditanya kembali soal anggaran pemerintah yang telah dibayarkan kepada perusahaan, Kadis Anton, tidak merespon.
Sedikit Pengertian tentang Sisa Kemampuan Paket sendiri merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)
Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja, Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan, waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dan tertuang dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,
dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Hal ini yang menyebabkan, pekerjaan tersebut SKP peserta tidak memenuhi Syarat Kualifikasi atau melebihi batasan ketentuan. Maka dapat dinyatakan Gugur, dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam, bagi bendera si penyedia dan Pencairan Penawaran (apabila ada).
Pengertiannya ialah, semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke khas daerah dikarenakan kontrak cacat batal demi hukum.
persoalan SKP ini juga tidak terlepas dari pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak atau disingkat PPK.
[Rofiyadi]
Berita sebelumnya....
DP3AKB Kota Serang Diminta Batalkan 2 Paket Proyek Yang Diduga Melanggar SKP
COMMENTS