SERANG KOTA, – Menanggapi pemberitaan terkait Keluhan Puluhan pekerja kuli bangunan pada Projek pembangunan SMKN Pertanian Kota Serang, belum di bayar
SERANG KOTA, – Menanggapi pemberitaan terkait Keluhan Puluhan pekerja kuli bangunan pada Projek pembangunan SMKN Pertanian Kota Serang, karena sampai saat ini upah kerjanya belum dibayar,
H. Dedi, Direktur CV Mulyani jaya, menjelaskan bahwa untuk pembayaran upah kerja para buruh kuli bangunan, itu sudah dibayarkan melalui Aab selaku pelaksana di lapangan yang perhitungannya berdasarkan progres fisik yang sudah dikerjakan, jadi berkaitan dengan pembayaran upah buruh bangunan, secara teknis menjadi urusan Aab, terang H. Dedi Jum'at ,29/12/2023.
" Saya miris mendengar informasi bahwa mereka ( para Buruh ) jerih payah dan tetesan keringat untuk menafkahi keluarganya sampai belum di bayarkan, oleh Aab, padahal semua yang berkaitan dengan para pekerja bangunan itu sudah menjadi tanggung jawabnya Aab, imbuhnya.
Lebih lanjut H.Dedi, meminta kepada Aab agar datang ke Kantornya untuk bertemu langsung dengannya agar permasalahan upah kerja para Buruh bangunan clear, ujarnya.
Baca juga berita sebelumnya.. 👇👇👇
Sementara Aab, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pembayaran upah kerja sudah dibayarkan oleh pihak Kantor dan perhitungannya sesuai progres fisik yang sudah di kerjakan, oleh karenanya para pekerja bangunan itu sudah menjadi tanggung jawabnya, jelas Aab .
Berkaitan dengan belum di bayarkannya upah kepada para buruh bangunan, dijelaskan Aab bahwa pihaknya akan menyelesaikan pembayarannya setelah selsai projek, masalahnya banyak yang akan disampaikan berkaitan dengan projek ini karena ada 5 titik kegiatan yang nilainya proyeknya milyaran.
" Sekarang bukan tidak mau ke kantor menemui H.Dedi, Nanti saja pak, saya tidak punya buat bensin ke kantor nya, dalih Aab.
Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezki Hidayat SPd, meminta kepada Aab dan H.Dedi untuk segera menyelesaikan pembayaran upah kepada para buruh bangunan karena pengusaha yang melanggar kewajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Tegasnya.
Lebih lanjut Rezki meminta kepada pihak satuan kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan agar mengevaluasi projek di SMKN Pertanian Kota Serang, yang saat ini belum selsai padahal waktu pelaksanaan Pekerjaan sesuai kontrak tertanggal 27 Juli 2023 saat ini kegiatan pekerjaan sudah 150 hari kalender, selanjutnya setelah Tahun Baru pihak Lembaganya akan mengirimkan surat audensi berkaitan dengan spesifikasi teknis pada projek Pembangunan Penambahan Ruang Kelas SMKN Pertanian Kota Serang, tukasnya.
(Red/*)
COMMENTS