Kegiatan Pasar Malam (Korsel) di Alun-Alun Kecamatan Petir |
SERANG – Adanya Kegiatan Pasar Malam (Korsel) di Alun-Alun Kecamatan Petir tepatnya di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang - Banten, yang sudah berjalan sekitar Dua minggu yang mana kegiatan tersebut menggunakan fasilitas Umum atau sarana Publik, sejumlah organisasi pemuda Pancasila (PP) dan laskar merah putih Indonesia (LMPI) yang tergabung dalam Formas petir, melaporkan atas dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dalam kegiatan tersebut ke bupati serang.
Disampaikan ketua PP kecamatan petir, Oni Sukron dan Deden Wahyudin ketua LMPI petir, mereka mempertanyakan soal kontribusi sewa lahan alun-alun sebesar Rp 35.000.000.
"Pertanyaan kami adalah masuk kemana Kontribusi sewa alun-alun kurang lebih Rp. 35.000.000 dari pihak korsel (Chandra karya), apakah masuk kas daerah sebagai penerimaan bukan pajak, atau masuk ke kas kecamatan, atau masuk ke pribadi atau kelompok tertentu, izin penggunaan alun-alun untuk di sewakan kepada pengusaha untuk kegiatan bisnis masuk dalam peraturan yang mana, dan perda nomor berapa? apakah ini masuk ke dalam katagori pungli, dugaan kami dari ormas ini adalah bagian dari Pungli yang harus di tindak tegas. Ucapnya.
Mereka juga mempertanyakan Soal retribusi parkir dan Adanya struktur kepengurusan Korsel yang di dalamnya melibatkan unsur Muspika Kecamatan Petir, ditambah lagi dengan adanya pemasangan penggunaan tenaga listrik yang diduga looswatt.
"Dan lagi Adanya retribusi parkir sebesar Rp.3000, untuk masuk area alun-alun kecamatan petir selama event berlangsung, apakan retribusi ini sudah sesuai dengan peraturan daerah terkait retribusi, dan apakah ada kontribusi kepada pemerintah daerah terkait retribusi parkir tersebut,
Belum lagi struktur kepengurusan Korsel yang di tandatangani langsung dan di stempel basah oleh camat petir yang di dalamnya melibatkan unsur Muspika kecamatan petir, pertanyaannya apakah pembuatan struktur korsel diatur dalam peraturan daerah atau peraturan bupati yang mengharuskan adanya struktur kepengurusan dalam kegiatan korsel tersebut, kalo memang ada, nomor PERDA atau PERBUP nya Nomor Berapa", Tanya Mereka.
Dijelaskan Deden, dan Oni, Perusahaan Chandra Karya yang mendapat izin dari pemerintah kecamatan Petir untuk kegiatan pasar malam sampai 23 Desember 2023 namun pada bulan januari 2024 ini, diduga tidak memiliki izin operasional dan standar kelayakan wahana (SLO) sehingga di khawatirkan bisa menyebabkan sesuatu hal yang tidak diinginkan atau terjadi kecelakaan, terjadi konsleting listrik seperti di tempat lain , dan mengganggu ketertiban dan kebersihan sarana publik, ditambah tidak adanya Sarana Sanitasi Portable air bersih, dan tempat sampah sehingga ini bisa menambah kekumuhan kecamatan Petir.
"Penggunaan Tenaga Listrik oleh Chandra karya atau pemilik Pasar malam, Diduga looswatt menggunakan PLN yang di duga tidak memiliki izin resmi dari PLN. Sehingga ini bisi menimbulkan kerugian Negara di bidang energi, selaku Kepala daerah ibu Bupati bisa melaporkan ini kepada Pimpinan PLN,
Kami juga meminta kepada Ibu Bupati serang Selaku Panglima Administrator tertinggi di kabupaten serang, untuk tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan di semua tingkatan tanpa pandang bulu dan Menutup secepatnya kegiatan pasar malam tersebut, apabila tidak sesua dengan peraturan yang ada, demi kabupaten serang yang lebih baik. Katanya.
Sebelumnya Dari Formas Sudah Mencoba berdiskusi dan siap memberikan pandangan kepada pemerintah kecamatan Petir dengan melayangkan surat permohonan audensi Nomor : 012/B/Formas-Petir/I/2024 pada tanggal 04 Januari 2024, tetapi pihak
kecamatan belum bersedia untuk beraudensi, dengan alasan akan membalas surat audensi tersebut, namun sampai detik ini belum ada surat balasan dari camat yang masuk", ujarnya.
Sementara itu Camat petir, Fariz Royatuloh, saat dikonfirmasi redaksi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihak kecamatan telah membalas surat laporan dugaan dari Formas,
"Kami muspika kecamatan sudah membalas surat mereka. dan terkait korsel di wilayah kecamatan se-kabupaten serang juga tidak ada masalah yang penting proses perijinannya ditempuh dari bawah, disamping itu kita berpedoman pada SK Bupati terkait kemanan dan ketertiban" ungkapnya Rabu,(10/01/2024)
Ditanya soal dana kontribusi sewa alun-alun sebesar kurang lebih Rp 35.000.000, Fariz mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyewakan alun-alun.
"Kami tidak pernah menyewakan alun-alun, tanyakan ke pak lurah kang, karna proses itu usulan RT/RW dan kepala desa", tambahnya.
Dipertanyakan kembali soal dana Rp 35.000.000 dan retribusi parkir di kemenakan, dan untuk apa saja, camat tidak dapat menjelaskan.
Ditemui Dikantornya Kepala Desa Mekar Baru, Abdul Hamid, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Soal dana 35 juta bukan untuk sewa lahan alun-alun yang digunakan untuk korsel, dirinya menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan misalkan ada angka 35 juta itu dikordinasikan di lapangan, bahkan ia mengganggap personal korsel yang di permasalahkan sudah selesai lantaran sudah dibicarakan dengan sejumlah Ormas.
" Soal sewa lahan itu siapa yang menyewakan, itukan lahan pemerintah, mana berani kita sewakan, sebelum dilaksanakan kegiatan misalkan ada angka 35 juta itu dikordinasikan untuk di lapangan, termasuk disitu ada tandatangan pak camat, Koramil sebagi mengetahui, dan yang mengeluarkan izin itu adalah pihak kepolisian, yang mau di lapdukan ini apanya pertanyaan saya itu, kata Kades Kamis, (11/01/2024)
Masih kata kades Abdul Hamid, "Kemarin juga sudah dibicarakan, ini ada orang ngomong lagi permasalahan ini, pusing sayanya, padahal kemarin itu sudah saya kumpulkan dan sudah saya jelaskan ke-si Oni dan ormas lain juga tidak ada masalah, ini permasalahan bukannya selesai malah berbelit-belit ini sebenarnya ada korsel disitu mudarat apa manfaat sih, kan gitu kira-kira pertimbangannya, kalau pendapat saya mah gimana caranya masyarakat ada kegiatan dan ada penghasilan begitu. Pungkasnya.
Penulis: Japra
Editor: Rofi
COMMENTS