PANDEGLANG – Sudah hampir setahun Pemilik Hotel Bintang Laut yang berada di Kecamatan Carita, Pandeglang tetap melakukan kegiatan membangunan
Dok. Pembangunan Hotel Bintang Laut di carita diduga tidak memiliki izin PBG |
PANDEGLANG – Sudah hampir setahun Pemilik Hotel Bintang Laut yang berada di Kecamatan Carita, Pandeglang tetap melakukan kegiatan membangun baru, atau mengubah, dan memperluas, bangunan gedung tersebut, walaupun diduga belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari pihak pemerintah kabupaten Pandeglang.
Seperti yang disampaikan Rezky Hidayat dari DPP Front Pemantau Kriminalitas (FPK) menurutnya hal tersebut telah melanggar pasal 253 ayat 4 PP 16/2021 yang mengatur PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan Kontruksi. Bahkan PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pasal 24 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru pasal 364 ayat 1 UU Bangunan Gedung. Pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Rezky Hidayat juga menduga adanya main mata atau Konspirasi busuk antara pihak perusahan Bintang Laut dengan oknum yang ada di Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“ PBG itu merupakan perizinan yang diajukan oleh pihak pemilik bangunan, tapi faktanya sampai sekarang perizinan tersebut tidak terbit, namun terkesan dibiarkan oleh pemerintah pandeglang terutama Satpol PP Pandeglang,” tegasnya. Jum’at 5 Januari 2024.
Rezky juga meminta kepada pemerintah pandeglang untuk menghentikan kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan oleh pihak perusahaan Hotel Bintang Laut, sebab kalau tidak dihentikan menurutnya pemilik akan lalai dalam mengajukan PBG tersebut.
“ Saya meminta pembangun Hotel Bintang Laut kegiatannya harus dihentikan sementara sampai PBG nya terbit, serta adanya penetapan nilai retribusi dan pembayaran retribusi, karena kalau tidak dihentikan saya menduga adanya oknum-oknum Pejabat yang bermain atau kongkalikong dengan pihak pemilik hotel” tandasnya.
[Redaksi]
COMMENTS