PANDEGLANG, – Program yang bersumber dari keuangan negara, baik APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten bahkan APBDes/Dana Desa harus keterbukaan informas
PANDEGLANG, – Program yang bersumber dari keuangan negara, baik APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten bahkan APBDes/Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, harus diadakannya papan informasi agar diketahui oleh masyarakat luas,
Namun hal itu sepertinya tidak berlaku di wilayah Kecamatan Panimbang, tepatnya di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang,- Banten, pasalnya pembangunan pemasangan Paving Block tersebut tanpa terpasangnya papan informasi serta pemasangan paving bloknyapun Terkesan asal-asalan.
Diungkapkan Maman, S, salah satu Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kedaulatan Rakyat Provinsi Banten, kepada media mengatakan, bahwa di Desa Mekarsari, terdapat bangunan yang diduga tak bertuan karena tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP).
"Tanpa Papan Informasi, Bangunan nya pun sudah acak-acakan dan diduga tidak sesuai spek, akang cek aja ke lokasi, bangunan layaknya dikerjakan bukan oleh tenaga ahli, kalau bangunan yang dikerjakan dan dibiayai dari anggaran pemerintah pastinya ada dong papan informasi nya," terangnya pada Jumat (5/1/24).
Sementara itu, saat awak media coba mendatangi kantor Desa Mekarsari, tampak sepi dan tidak ada kepala desa ataupun pegawai desa lainnya, yang dapat dimintai informasi terkait bangunan jalan paving blok yang ada di Desa Mekarsari tersebut, hal ini diduga tidak adanya pelayanan Publik.
Sampai pemberitaan ini ditayangkan, pihak pemerintah desa Mekarsari tak ada yang bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Belum diketahui secara pasti berapa nominal anggaran untuk pembangunan jalan paving blok di desa Mekarsari, Kendati demikian dalam pelaksanaannya diduga bermasalah.
Penulis: Rezeki
Editor: Rofi
COMMENTS