Waduh! Ada Oknum Buang Sampah Dijalan Cisiram, LIN: Itu Bisa Kena Sanksi Pidana

pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
 

Serang – Jalan raya Cisiram, Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyer kabupaten Serang Banten yang saat ini separuh jalannya telah dipenuhi dengan tumpukan sampah liar dan bau busuk menyengat saat melewati jalan raya tersebut, sangat dikeluhkan oleh para pejalan kaki maupun pengendara roda dua maupun roda empat.

Informasi dari narasumber mengatakan bahwa ada oknum berinisial H dengan menggunakan kendaraan pickup yang setiap malamnya beroperasi mengambil sampah dari para pedagang kaki lima di wilayah anyer dan di pungut uang berkisar 5-10 ribu, selanjutnya sampah tersebut dibuang ke jalan Cisiram. 

Kepada awak media Kirjaedi Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, pihak Lembaganya menduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 60 UU PPLH, dimana Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Lebih lanjut Kirjaedi mengatakan bahwa pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Ditegaskan Kirjaedi saat ini Lembaganya akan melaporkan oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran UU PPLH kepada pihak yang terkait dan berwenang, tegasnya Senin, (26/02/2024).

Ditempat terpisah, Sukarjo, GM Hotel Nuansa Bali meminta kepada Pemerintah dan APH Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum yang sengaja membuang sampah di jalan raya Cisiram karena tumpukan sampah tersebut persis di depan Tanah Hotel Nuansa Bali, artinya harus dicari dan ditindak tegas oknumnya karena tumpukan sampah tersebut mencemari lingkungan dan sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, ujar Sukarjo.

Menanggapi hal tersebut Camat Anyer H.Imron, mengatakan bahwa Berkaitan dengan Sampah Liar di Jalan Cisiram, dirinya meminta masyarakat Anyer untuk bersama sama menjaga lingkungannya dengan tidak membuang sampah sembarangan, dan perlu diketahui kalau saat ini pemerintah kabupaten serang sedang darurat sampah karena belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir sampahnya.

Masih kata H.Imron memaparkan persoalan sampah liar di jalan Cisiram dalam waktu dekat jelang memasuki bulan Ramadhan akan diangkut dan dibersihkan, dan pihaknya meminta agar kedepan masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang sampah di jalan Cisiram karena sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, bebernya.

Namun Sementara itu H, yang diduga telah melakukan pembuangan sampah selaku Oknum yang mencari keuntungan dari para pedagang kaki lima di wilayah kecamatan Anyer sampai berita ini di publikasikan belum bisa dimintai keterangannya.

(Rez/**)

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,35,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,330,Home,1,HONORER,1,Hukrim,113,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,59,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,24,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,109,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,2,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,85,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,41,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,13,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,6,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Waduh! Ada Oknum Buang Sampah Dijalan Cisiram, LIN: Itu Bisa Kena Sanksi Pidana
Waduh! Ada Oknum Buang Sampah Dijalan Cisiram, LIN: Itu Bisa Kena Sanksi Pidana
pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsEP-EDoRdCBRTtRYsMe5Korc7HDKGzbyWSIy1IKpIRlA5YS3a-slKM7M21ubJ09xh3Jup4i4sdQQc1EEfDwP8L1q7UhvF61iySPwWDjTXt1K3QN9D4X8owC9lyL5xn69huJFSBWrUUnYqIOLDWVB6ejkcT83zcyd5KXEiKvF7Ie9I_W_uRqRz1r7Pxto5/w640-h494/IMG_20240226_193316.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsEP-EDoRdCBRTtRYsMe5Korc7HDKGzbyWSIy1IKpIRlA5YS3a-slKM7M21ubJ09xh3Jup4i4sdQQc1EEfDwP8L1q7UhvF61iySPwWDjTXt1K3QN9D4X8owC9lyL5xn69huJFSBWrUUnYqIOLDWVB6ejkcT83zcyd5KXEiKvF7Ie9I_W_uRqRz1r7Pxto5/s72-w640-c-h494/IMG_20240226_193316.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/02/waduh-ada-oknum-buang-sampah-dijalan.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/02/waduh-ada-oknum-buang-sampah-dijalan.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content