pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud
Serang – Jalan raya Cisiram, Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyer kabupaten Serang Banten yang saat ini separuh jalannya telah dipenuhi dengan tumpukan sampah liar dan bau busuk menyengat saat melewati jalan raya tersebut, sangat dikeluhkan oleh para pejalan kaki maupun pengendara roda dua maupun roda empat.
Informasi dari narasumber mengatakan bahwa ada oknum berinisial H dengan menggunakan kendaraan pickup yang setiap malamnya beroperasi mengambil sampah dari para pedagang kaki lima di wilayah anyer dan di pungut uang berkisar 5-10 ribu, selanjutnya sampah tersebut dibuang ke jalan Cisiram.
Kepada awak media Kirjaedi Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Serang, pihak Lembaganya menduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 60 UU PPLH, dimana Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Lebih lanjut Kirjaedi mengatakan bahwa pada Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Ditegaskan Kirjaedi saat ini Lembaganya akan melaporkan oknum yang diduga telah melakukan pelanggaran UU PPLH kepada pihak yang terkait dan berwenang, tegasnya Senin, (26/02/2024).
Ditempat terpisah, Sukarjo, GM Hotel Nuansa Bali meminta kepada Pemerintah dan APH Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum yang sengaja membuang sampah di jalan raya Cisiram karena tumpukan sampah tersebut persis di depan Tanah Hotel Nuansa Bali, artinya harus dicari dan ditindak tegas oknumnya karena tumpukan sampah tersebut mencemari lingkungan dan sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, ujar Sukarjo.
Menanggapi hal tersebut Camat Anyer H.Imron, mengatakan bahwa Berkaitan dengan Sampah Liar di Jalan Cisiram, dirinya meminta masyarakat Anyer untuk bersama sama menjaga lingkungannya dengan tidak membuang sampah sembarangan, dan perlu diketahui kalau saat ini pemerintah kabupaten serang sedang darurat sampah karena belum memiliki Tempat Pembuangan Akhir sampahnya.
Masih kata H.Imron memaparkan persoalan sampah liar di jalan Cisiram dalam waktu dekat jelang memasuki bulan Ramadhan akan diangkut dan dibersihkan, dan pihaknya meminta agar kedepan masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang sampah di jalan Cisiram karena sangat merugikan masyarakat pengguna jalan, bebernya.
Namun Sementara itu H, yang diduga telah melakukan pembuangan sampah selaku Oknum yang mencari keuntungan dari para pedagang kaki lima di wilayah kecamatan Anyer sampai berita ini di publikasikan belum bisa dimintai keterangannya.
(Rez/**)
COMMENTS