Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR ) pada APBD tahun 2024 ini menganggarkan dana sebesar Rp.196 566.000 untuk kegiatan Pengelolaan dan pengembangan sistem Drainase yang terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota, Yang menunjuk langsung CV Karisma Sinar Banten untuk melaksanakan, namun begitu dalam pelaksanaan nya diduga Asal Jadi.
Pantauan Awak media sudah beberapa kali ke lokasi namun pekerjaan sempat tertunda pada tanggal 07/03/2024, Dan pada hari Selasa 19/03/2024 Awak media pun melakukan kontrol sosial kembali ke lokasi yang sama, namun saat itu baru di kerjakan dapat satu hari kerja sudah terlihat beberapa kejanggalan, seperti tidak ada nya konsultan pengawas atau pelaksana proyek, dilokasi.
Hanya terlihat para pekerja yang sebagian tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD) yang biasa di sebut K3,
Bahkan yang lebih parahnya, walaupun di lokasi drainase digenangi air, namun para pekerja tetap mengerjakan, seolah olah tidak memikirkan mutu dan kualitas serta komposisi atau takaran semen dan pasir, Dan diduga Mereka memasang pondasi tanpa adanya lantai dasar.
Di temui di lokasi salah satu pekerja yang tidak mau di tulis namanya saat di tanya terkait proyek pembangunan Drainase dirinya menjelaskan begini,
" untuk volume keseluruhan kalau tidak salah mah 230x2 tinggi pondasi 70 centi meter lebar bawah pondasi 40 cm dan lebar atas 30 di tambah acian kang ( kepada media-red)", ucapnya Selasa 19/03/24.
Namun saat di singgung kembali soal banyak air namun tetep di kerjakan saja, Ia berdalih bahwa nanti akan di kuras,
" oh iya entar di sedot kang, saya juga sama orang Walantaka, kalau ingin lebih jelasnya hubungi saja pak Aldi itu nomornya yang sudah saya kasih tadi", katanya.
Sementara di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Aldi selaku pelaksana proyek menjanjikan akan bertemu dengan wartawan, dan akan membicarakan persoalan pekerjaan drainase tersebut,
"ya siap kang kita ketemu besok saja untuk sekarang mah tidak bisa, kita ngobrol di darat saja". Tulisnya singkat.
Namun sangat disayangkan waktu yang di janjikan oleh Aldi selaku pelaksana, hanya tinggal janji, si Pelaksana tidak dapat menepati janji, Dan sampai berita ini tayang pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi, bahkan nomor handphone nya tidak aktif.
Untuk kita ketahui, proyek pembangunan Drainase di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, yang di biayai oleh Anggaran APBD Kota Serang dengan nilai kontrak: 196.566.00 nomer kontrak : 610/04/SPK/PL/Perkotaan/SDA-DPUPR/2024, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, yang di kerjakan oleh CV Karisma Sinar Banten, beserta konsultan pengawas dari PT. Aksara Sakit Hutama, dalam pelaksanaannya diduga minim pengawasan dan terkesan asal jadi.
(Tis)
COMMENTS