Material drainase batu lama diduga tidak dibongkar |
Serang – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang mengerjakan kegiatan dan pengelolaan sistem Drainase yang terhubung langsung dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota, yang sedang di kerjakan oleh CV TIARA CITRA ABADI namun dalam pelaksanaannya diduga Curi-curi kubikasi.
Pasalnya dalam beberapa kali hasil monitoring di lokasi proyek pembangunan Drainase di Kampung Cengkok, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, terlihat banyak beberapa kejanggalan nya, seperti para pekerja yang tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) atau K3 , pondasi lama hanya di kupas semen nya saja lalu di kasih adukan/ (mortal) sehingga kelihatan seperti pondasi baru, dan begitu seterusnya.
Di temui di lokasi salah satu petukang yang tidak mau di tulis namanya mengatakan
Kami hanya di suruh saja sama pelaksana kalau lebih jelasnya tanyakan saja sama pelaksananya.
" untuk pelaksananya pak Imron, kalau kerja di sini kami di bayar secara harian, kalau pondasi yang lama tidak di bongkar itu suruh pelaksana katanya kalau masih kuat mah jangan di bongkar", Ucapnya Senin 26/02/24.
Petukang atau pekerja itu menjelaskan "kalau volume keseluruhan kalau nggak salah mah 250x2 , untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan saja sama pelaksananya langsung", Jelasnya.
Sementara itu dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp Imron selaku pelaksana mengatakan kalau untuk pasangan lama tidak dihitung.
" Yang sebelah mana itu titiknya sudah nggak ingat lagi perasaan di bongkar semuanya,
Soalnya pada ke lapangan orang dinas nya waktu pas rame itu kang", ujarnya.
Namun saat di pertanyakan kembali Soal tidak di hitungnya pekerjaan berarti pekerjanya juga di bayarkan sama petukang, dirinya mengatakan begini,
" Nggak di bayarkan bagaimana, kan ada pekerjaan lain pak (kepada media-red), pas batu kan ada galian plesteran acian dan lain lain pak",tulisnya.
Ditempat terpisah di hubungi melalui telepon selulernya dan pesan singkat WhatsApp Dapot, selaku DPUPR Kota Serang bidang pengawas SDA (Sumber Daya Air) dirinya tidak respon.
Dan perlu untuk diketahui proyek pembangunan drainase cengkok ini di biayai oleh APBD kota Serang tahun Anggaran 2024,
Dengan nilai kontrak: 196 621.000 nomor kontrak 610/23/SPK/PL/Perkotaan/SDA -DPUPR/2024. tanggal kontrak 26 Pebruari, pelaksanaan: 60 hari kalender, yang di kerjakan oleh CV TIARA CITRA ABADI dalam pelaksanaan nya diduga bermasalah.
(Tisna)
COMMENTS