Serang – Distributor Roti yang beralamatkan di Kampung Bandung RT 02/01 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang sudah berdiri kurang lebih 9 tahunan namun diduga belum memiliki izin resmi, seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media ini, berjudul: Waduh.!! Bos Sembunyi Saat kedatangan Media, Diduga Gudang Roti Di Petir Belum Berizin Yang lebih anehnya untuk menghindari pertanyaan dari wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan Hidup Dan Pencari Ke Adilan (LBH Cl dan PK) Bos distributor roti justru memilih menyuruh orang lain, Ia menugaskan RT dan pegawainya untuk membackup.
Pasalnya beberapa kali Awak media menyambangi gudang Distributor roti di desa Kubang jaya belum pernah bertemu yang namanya Endang selaku pemilik Distributor roti tersebut, bahkan kali ini wartawan yang hendak konfirmasi lebih lanjut mengenai perizinan, justru di hadang oleh oknum RT setempat dan pegawainya.
Menurut Ma'rup selaku RT setempat, dirinya diperintahkan oleh bos roti untuk menemui wartawan,
"Pak endang nya lagi di kebun menanam pepaya, saya di suruh ke sini menyambut bapak-bapak, dia bilang ke saya tolong tuh di rumah ada wartawan hadapin saja", ucapnya Rabu (28/02/24)
Ma'rup menjelaskan bahwa "pak endang di sini dari semenjak di huni sama orang cina, memang tadinya di sini produksi, tapi itu dulu sebelum di beli sama bos endang, setelah bangkrut di beli lah sama pak endang, sekarang tidak produksi, cuman nampung roti langsung dari pabrik di kirim ke sini kemudian di distribusikan ke pedagang-pedagang", Katanya
Kalau persoalan izin saya tidak tahu lanjut kata Ma'rup, saya mah di suruh ke sini ngadepin bapak-bapak saja, insya Allah akan saya sampaikan ke pak endang jika belum punya izin tolong di urus sesuai prosedur gitu kan". imbuhnya.
Menanggapi hal ini Apriyadi selaku LBH Cl dan PK yang ikut mendampingi wartawan waktu konfirmasi ke distributor roti Angkat bicara menurut dia, seharusnya distributor roti, produksi kerupuk, restoran, serta pengelolaan dan pencucian sarang burung walet itu harus memiliki izin, yaitu NIB ( Nomer induk perusahaan) melalui online oss,
"tapi tadi saya lihat dia juga tidak bisa menunjukkan NPWP perusahaan", Jelasnya.
Apriyadi menambahkan bahwa untuk membuat surat izin kini sudah dipermudah oleh pemerintah,
"sekarang mah di permudah sama pemerintah tidak harus ada situ SIUP, TDP, dan yang lain nya cukup ini saja sudah ada barkot nya tinggal di cklik saja muncul semuanya. Maksud kami ke sini untuk pembinaan kalau belum ada izin nya yu saya yang arahkan bagaimana cara bikin nya, itu sudah anjuran pemerintah loh harus sesuai prosedur, ya kalau ada pak Endang ( pemilik Distributor) enak, ini mah malah di wakilkan padahal rekan-rekan wartawan ini sudah sering ke sini untuk memberikan solusi", Terangnya.
Sementara Dihubungi Sekertaris Desa Kubang Jaya Saepul Bahri melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa untuk gudang distributor roti untuk di desa belum ada izinnya,
''Di Desa belum ada izin nya" tulisnya singkat.
berbanding terbalik dengan pemilik Distributor Endang, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa izin sudah ada,
"maap kang saya lagi di luar kalau izin mah sudah ada" pungkasnya
Kendati demikian pemilik perusahaan Distributor Endang, tidak dapat menunjukkan bahwa tempat usahanya memiliki Izin resmi, untuk itu kepada dinas terkait agar menindaklanjuti persoalan ini.
(Tisna)
COMMENTS