Sindang Pembuktian Sengketa Lahan Puspemkab Di PN Serang Ditunda, Pihak Tergugat Tidak Dapat Menunjukkan Berkas Esensi

Sidang Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten di pengadilan nege

 

Sidang Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten di pengadilan negeri Serang 

SERANG – Perkara Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki sidang pembuktian berkas kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Rabu, 27/03/2024

Namun begitu dalam persidangan pembuktian ini kembali ditunda, menurut Hakim Uli Purnama, pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Serang, belum dapat menunjukkan berkas esensi bukti kepemilikan tanah yang awal, untuk itu hakim memutuskan untuk menunggu dan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi berkas esensi tanah tersebut di persidangan Minggu depan pada Rabu 03/04/2024.

"Kepada Tergugat terkait bukti bukti yang belum cukup ada pun pada tanggal 3 itu, hadir ataupun tidak hadir, mengajukan atau tidak mengajukan persidangan tetap di lanjut, 

Iya pokoknya saya berikan kesempatan satu kali pada tanggal 03 April 2024 kepada saudara khususnya yang tergugat akan mengajukan bukti tutul, 

kesempatan hanya satu kali, saudara hadir tidak hadir mengajukan atau tidak mengajukan kami akan lanjutkan gitu aja, karena catatannya sudah cukup sudah kami tampung dan catat, di dapil untuk agenda pembuktian tergugat bupati serang dan kawan kawannya, bukti awal mengenai esensi kan yang polkam, ucapnya seraya menutup persidangan.



Sementara itu sebanyak 17 pemilik tanah melalui Kuasa Hukumnya H.K. SUPENA & PARTNERS Usai melaksanakan sidang, meminta kepada perusahaan yang sedang melaksanakan kegiatan di tanah yang belum di bayar oleh pemerintah kabupaten Serang agar berhenti, melakukan kegiatan sebelum ada penjelasan pembayaran dari pemerintah Kabupaten Serang,

Padahal sebelumnya pihak Kuasa Hukum H.K. SUPENA & PARTNERS telah bersurat kepada Direktor CV. IMPALA JAYA PERKASA meminta agar dapat menghentikan kegiatannya pada bidang tanah status a quo dalam proses gugatan di pengadilan Negeri Serang, namun begitu surat yang di layangkan oleh Kuasa Hukum tak kunjung di balas oleh pihak perusahaan, 

Masih kata Kuasa Hukum H.K. SUPENA & PARTNERS, menyampaikan bahwa bukan hanya CV. IMPALA JAYA PERKASA namun untuk PT. BUMI SAMPIRAN akan dilayangkan surat, 

"Hormati hukum inikan dalam keadaan sengketa, sekalipun mereka sudah mengatakan sudah prosedural, Itu hanya narasi kenapa saya katakan begitu karena fakta hukumnya sampai sekarang surat kepemilikan tanah yang asli masih dipegang oleh pemilik, kemudian sampai saat ini belum ada bukti pembayaran dan belum dibebaskan secara layak dan adil, Jadi tunggu lah", Ujar Supena.

Lanjut kata Supena, kalau memang sudah bersurat namun tetap di kerjakan oleh si perusahaan, maka saya akan laporkan ke pihak kepolisian, saya akan upaya hukum pidana itu penyerobotan lahan, jadi itu kan dalam keadaan status quo, karena ini suratnya ditembuskan ke Pengadilan, ke gubernur, ke bupati serang sendiri, ke pemilik perusahaan, kemudian ke dinas PU, ke kanwil BPN, ke Camat, kita tembuskan semua, seharusnya mereka paham dengan hukum, hukum itu harus ada kepastian, jadi jangan narsis yang disampaikan ini fakta hukumnya belum bayar kok", tandasnya.


[Redaksi]



COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,34,Ekonomi,18,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,112,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,24,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,108,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,2,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,84,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,41,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,13,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,5,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Sindang Pembuktian Sengketa Lahan Puspemkab Di PN Serang Ditunda, Pihak Tergugat Tidak Dapat Menunjukkan Berkas Esensi
Sindang Pembuktian Sengketa Lahan Puspemkab Di PN Serang Ditunda, Pihak Tergugat Tidak Dapat Menunjukkan Berkas Esensi
Sidang Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten di pengadilan nege
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiliMqSTJp4qk2i2-K0z_zaDgRBacrYJhRk7Pa_Ei6osdSHFfav2o8UNFCdKd6eMuMqL6SGkZYeQS0F6j7Yq0l_RWoqbtEmUdgTrk8VtlLQI2rg-lPpKLyNxzaTBhyphenhyphenVdD_rFUVbXdOgvUYFx8-UfhomdlE2HCQRwkwQDotPAWWHU2KIuE1FPMkhFMnsU9tu/w640-h360/IMG_20240327_21554850.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiliMqSTJp4qk2i2-K0z_zaDgRBacrYJhRk7Pa_Ei6osdSHFfav2o8UNFCdKd6eMuMqL6SGkZYeQS0F6j7Yq0l_RWoqbtEmUdgTrk8VtlLQI2rg-lPpKLyNxzaTBhyphenhyphenVdD_rFUVbXdOgvUYFx8-UfhomdlE2HCQRwkwQDotPAWWHU2KIuE1FPMkhFMnsU9tu/s72-w640-c-h360/IMG_20240327_21554850.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/03/sindang-pembuktian-sengketa-lahan.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/03/sindang-pembuktian-sengketa-lahan.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content