Sidang Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten di pengadilan negeri Serang
SERANG – Perkara Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki sidang pembuktian berkas kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Rabu, 27/03/2024
Namun begitu dalam persidangan pembuktian ini kembali ditunda, menurut Hakim Uli Purnama, pihak tergugat yakni Pemerintah Kabupaten Serang, belum dapat menunjukkan berkas esensi bukti kepemilikan tanah yang awal, untuk itu hakim memutuskan untuk menunggu dan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk melengkapi berkas esensi tanah tersebut di persidangan Minggu depan pada Rabu 03/04/2024.
"Kepada Tergugat terkait bukti bukti yang belum cukup ada pun pada tanggal 3 itu, hadir ataupun tidak hadir, mengajukan atau tidak mengajukan persidangan tetap di lanjut,
Iya pokoknya saya berikan kesempatan satu kali pada tanggal 03 April 2024 kepada saudara khususnya yang tergugat akan mengajukan bukti tutul,
kesempatan hanya satu kali, saudara hadir tidak hadir mengajukan atau tidak mengajukan kami akan lanjutkan gitu aja, karena catatannya sudah cukup sudah kami tampung dan catat, di dapil untuk agenda pembuktian tergugat bupati serang dan kawan kawannya, bukti awal mengenai esensi kan yang polkam, ucapnya seraya menutup persidangan.
Sementara itu sebanyak 17 pemilik tanah melalui Kuasa Hukumnya H.K. SUPENA & PARTNERS Usai melaksanakan sidang, meminta kepada perusahaan yang sedang melaksanakan kegiatan di tanah yang belum di bayar oleh pemerintah kabupaten Serang agar berhenti, melakukan kegiatan sebelum ada penjelasan pembayaran dari pemerintah Kabupaten Serang,
Padahal sebelumnya pihak Kuasa Hukum H.K. SUPENA & PARTNERS telah bersurat kepada Direktor CV. IMPALA JAYA PERKASA meminta agar dapat menghentikan kegiatannya pada bidang tanah status a quo dalam proses gugatan di pengadilan Negeri Serang, namun begitu surat yang di layangkan oleh Kuasa Hukum tak kunjung di balas oleh pihak perusahaan,
Masih kata Kuasa Hukum H.K. SUPENA & PARTNERS, menyampaikan bahwa bukan hanya CV. IMPALA JAYA PERKASA namun untuk PT. BUMI SAMPIRAN akan dilayangkan surat,
"Hormati hukum inikan dalam keadaan sengketa, sekalipun mereka sudah mengatakan sudah prosedural, Itu hanya narasi kenapa saya katakan begitu karena fakta hukumnya sampai sekarang surat kepemilikan tanah yang asli masih dipegang oleh pemilik, kemudian sampai saat ini belum ada bukti pembayaran dan belum dibebaskan secara layak dan adil, Jadi tunggu lah", Ujar Supena.
Lanjut kata Supena, kalau memang sudah bersurat namun tetap di kerjakan oleh si perusahaan, maka saya akan laporkan ke pihak kepolisian, saya akan upaya hukum pidana itu penyerobotan lahan, jadi itu kan dalam keadaan status quo, karena ini suratnya ditembuskan ke Pengadilan, ke gubernur, ke bupati serang sendiri, ke pemilik perusahaan, kemudian ke dinas PU, ke kanwil BPN, ke Camat, kita tembuskan semua, seharusnya mereka paham dengan hukum, hukum itu harus ada kepastian, jadi jangan narsis yang disampaikan ini fakta hukumnya belum bayar kok", tandasnya.
[Redaksi]
COMMENTS