Serang – Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ini lah gambaran dari Keluarga Almarhum Irsad Irmawan, pasalnya pada saat Irsad Imawan meninggal dunia masih memiliki Kredit motor yang belum lunas di Mandiri Utama Finance (Muf) cabang Serang namun begitu, meskipun sudah meninggal ternyata tidak menghapus hutang si almarhum justru dibebankan kepada ahli waris atau anaknya Siti Sofian.
Sementara itu Ditemui Dikantornya Lusy sebagai PIC (Person in Charge) mengatakan bahwa persoalan kematian itu tetap dikenakan biaya untuk angsuran karna menurut nya waktu penandatanganan kontrak asuransi nya hanya kehilangan saja tidak ada tambahan asuransi.
"Jadi disini gak ada, karna asuransi nya hanya kehilangan saja asuransi tambahannya gak ada, karna asuransi tambahan itu atas permintaan nasabah, itu tergantung asuransinya", ucapnya, Kamis (07/03/2024)
Lusy menambahkan, "kalau memang ahli waris tidak mampu untuk melanjutkan angsuran bisa konsultasi kekami, bisa dengan pengembalian unit", Imbuhnya.
Ditanya soal pengembalian unit motor, apakah uang akan dikembalikan oleh pihak leasing, Lusy mengatakan boleh dibalikin Unit motornya, tapi uangnya gak karena itu sudah kewajibannya untuk melunasi, intinya kalau asuransi nya kematian baru kita bisa bantu. Pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut ketua organisasi masyarakat Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sahrudin yang biasa di panggil Japra cs, angkat bicara, menurutnya soal konsumen yang meninggal dunia ini ahli waris meminta kepada organisasi nya untuk penanganan pengambilan BPKB motor, namun hal itu sepertinya dipersulit oleh pihak leasing.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Imam sebagai WO dari Muf, dirinya mengatakan untuk pengambilan BPKB motor sisa Poko pembayaran BPKB tersebut sebesar 12 juta, namun begitu si ahli waris hanya memiliki 6 juta rupiah dan saya memohon kepada pihak Muf, namun sampai sekarang belum ada penjelasan dari pihak Muf, atas hal ini diduga pihak leasing telah merugikan konsumen karena pihak konsumen atau almarhum sudah bertekad baik namun tetap BPKB dipertahankan leasing" ujarnya.
Lanjut kata Japra, menurut Pasal 28 huruf a UU OJK menyatakan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, salah satunya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Pertanyaannya, masih kata Japra, " kemana OJK apakah hal demikian dibenarkan, untuk itu diminta kepada OJK agar dapat menjalankan tugas sebagai mana yang sudah tertuang dalam UU OJK. Tangkasnya.
(Redaksi)
COMMENTS