Doc. Ilustrasi Istimewa |
Banten – Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019 - 2020 di provinsi Banten Merupakan program penyaluran beasiswa bagi siswa tingkat SD, SLTP, dan SMK/SMKN besaran masing-masing penerima bervariasi
Untuk Siswa SD Kelas 1 sampai dengan kelas 5 mendapatkan RP. 450.000 dan untuk kelas 6. Rp. 250.000 Sementara siswa SMP / SLTP kelas 1 dan 2 RP.750.000 dan untuk kelas 3 RP.450.000 Per siswa Dan Untuk Siswa SMK/SMKN Kelas 1. Mendapatkan Rp. 1.000.000 dan untuk kelas 3 Rp. 750.000
Jenis bantuan PIP ini terbagi menjadi dua Yang pertama Online ( input operator sekolah ) Dan yang kedua Offline (aspirasi anggota DPR-RI)
Namun begitu pada bantuan PIP Offline ini merupakan dana aspirasi anggota DPR-RI yang di masukan ke kementrian pendidikan serta diperuntukan untuk beasiswa bagi siswa.
Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan bahwasannya dana aspirasi yang masuk ke provinsi Banten merupakan aspirasi para anggota DPR-RI dari fraksi PKB dapil Jabar,
Kemudian Dana aspirasi tersebut di bawa oleh saudara berinisial, H.D Selaku broker dari bandung ke banten kepada saudara. H.CA yang berdomisili di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dan H.AB, Kedua orang kordinator banten tersebut merekrut dan bekerjasama dengan oknum kepala sekolah dari tingkat SD.SLTP. dan SMK/SMKN serta meminta komitmen atau setoran sebesar 30% sampai dengan 50 % dari dana yang terealisasi ke sekolah untuk bantuan beasiswa PIP tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, kedua orang kordinator tersebut diduga dibantu oleh NR ( penyandang dana ) Atau menombok dana untuk setor di muka ke saudara H.D melalui HS, selaku pelaksana lapangan, penagih komitmen ke kepala sekolah
Diceritakan salah satu narasumber yang tidak Mau disebutkan namanya, dalam modus pemotongan bantuan tersebut, pihak kepala sekolah membuat surat kuasa dari siswa untuk menarik uang di bank dengan alasan kondisi pandemik waktu itu, setelah diambil dari bank kepala sekolah langsung menyetor uang sebesar 35 % ke Hy, dan OP kemudian uang tersebut di setorkan kepada H.CA dan H.AB", jelasnya Rabu,(03/04/2024)
Lanjut kata narasumber, "sepengetahuan saya di 20 SMK/SMKN se-kabupaten Pandeglang juga modus operandinya sama seperti itu, dan sekarang dalam tahap tingkat penyelidikan APH dan menjadi Sempel" imbuhnya.
Atas adanya dugaan pungli tersebut, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), diminta untuk menindak tegas oknum-oknum kordinator tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tis/red*)
COMMENTS