Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat Soal Sengketa Tanah Puspemkab di PN Serang Ditolak

dalam pembacaan putusan hakim pada sidang, para tergugat sebagian tidak menghadiri persidangan seperti Kuasa Hukum dari pemerintah kabupaten Serang

 


Serang – Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, di Pengadilan Negeri (PN) Serang Soal Pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat di tolak. Hal itu di sampaikan hakim dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua hakim kejaksaan negeri Serang pada Kamis, (25/04/2024)

Sementara itu dalam pembacaan putusan hakim pada sidang, para tergugat sebagian tidak menghadiri persidangan seperti Kuasa Hukum dari pemerintah kabupaten Serang dan kuasa hukum dari pemerintah provinsi Banten, yang hadir di dalam persidangan hanya ada satu Kuasa Hukum ia itu tergugat dari perwakilan kanwil BPN Serang saja.

Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”

Sedangkan terkait perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Maka hakim dengan pertimbangan hukumnya, yakni PN Serang menolak eksepsi kompetensi absolut yang didalilkan tergugat, karena tidak sesuai dengan Posita dan petitum yang disampaikan dalam gugatan para penggugat. 

Selanjutnya PN Serang berwenang untuk mengadili perkara dengan No.173 /pdt-g /2023 PN Serang atas gugatan para penggugat. Dan akan melanjutkan persidangan di PN Serang dengan bukti bukti surat dari Penggugat Menangguhkan biaya.

Kemudian Kuasa Hukum dari penggugat, Supena ia menyampaikan bahwa dirinya meminta waktu untuk pembuktian berkas kepemilikan tanah pada tanggal 07 mei 2024 mendatang,

"kita meminta waktu kepada hakim di tanggal 7 Mei 2024 untuk bukti surat dari Penggugat. Kunci pokoknya adalah, gugatan para penggugat diterima dan eksepsi tergugat ditolak. Maka kami sangat optimis, mau atau tidak mau Pemerintah Kabupaten Serang harus membayar tanah para penggugat sesuai gugatan dengan layak dan adil" ujarnya.

Masih kata Supena, dia mengatakan bahwa perkara pengajuan gugatan Tanah ini, tentunya bukan persoalan Menag atau kalah, hanya saja kami memperjuangkan hak tanah kami yang harus di bayarkan oleh pemerintah kabupaten Serang dengan layak dan adil", tutupnya.


(Redaksi)






COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,34,Ekonomi,18,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,113,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,24,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,108,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,2,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,85,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,41,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,13,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,5,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat Soal Sengketa Tanah Puspemkab di PN Serang Ditolak
Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat Soal Sengketa Tanah Puspemkab di PN Serang Ditolak
dalam pembacaan putusan hakim pada sidang, para tergugat sebagian tidak menghadiri persidangan seperti Kuasa Hukum dari pemerintah kabupaten Serang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdpUtP6se7VHYoHPOB1QQNWg26a593WUGjLebg1tmrtIWCSCsew7SCAXTOmH1dIO3ZFCM_FadYNbVrcMLXr0PQ_ghVMTfV-ajFHyJzTiWPJJcqWB2sKgwqBYR7OlGrpw_pyEgS8jVqMsZ-pqb9oSBhrcv6NGKyctgDVOarmFdMHqYxmVUlje2FD3BodV1w/w640-h368/IMG_20240426_061430.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdpUtP6se7VHYoHPOB1QQNWg26a593WUGjLebg1tmrtIWCSCsew7SCAXTOmH1dIO3ZFCM_FadYNbVrcMLXr0PQ_ghVMTfV-ajFHyJzTiWPJJcqWB2sKgwqBYR7OlGrpw_pyEgS8jVqMsZ-pqb9oSBhrcv6NGKyctgDVOarmFdMHqYxmVUlje2FD3BodV1w/s72-w640-c-h368/IMG_20240426_061430.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/04/eksepsi-kompetensi-absolut-dari.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/04/eksepsi-kompetensi-absolut-dari.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content