Serang – Gugatan sengketa Lahan Milik Warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, di Pengadilan Negeri (PN) Serang Soal Pengajuan Eksepsi Kompetensi Absolut Dari Tergugat di tolak. Hal itu di sampaikan hakim dalam pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua hakim kejaksaan negeri Serang pada Kamis, (25/04/2024)
Sementara itu dalam pembacaan putusan hakim pada sidang, para tergugat sebagian tidak menghadiri persidangan seperti Kuasa Hukum dari pemerintah kabupaten Serang dan kuasa hukum dari pemerintah provinsi Banten, yang hadir di dalam persidangan hanya ada satu Kuasa Hukum ia itu tergugat dari perwakilan kanwil BPN Serang saja.
Dalam ketentuan Pasal 136 HIR / 162 RBg diatur bahwa “Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara”
Sedangkan terkait perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Maka hakim dengan pertimbangan hukumnya, yakni PN Serang menolak eksepsi kompetensi absolut yang didalilkan tergugat, karena tidak sesuai dengan Posita dan petitum yang disampaikan dalam gugatan para penggugat.
Selanjutnya PN Serang berwenang untuk mengadili perkara dengan No.173 /pdt-g /2023 PN Serang atas gugatan para penggugat. Dan akan melanjutkan persidangan di PN Serang dengan bukti bukti surat dari Penggugat Menangguhkan biaya.
Kemudian Kuasa Hukum dari penggugat, Supena ia menyampaikan bahwa dirinya meminta waktu untuk pembuktian berkas kepemilikan tanah pada tanggal 07 mei 2024 mendatang,
"kita meminta waktu kepada hakim di tanggal 7 Mei 2024 untuk bukti surat dari Penggugat. Kunci pokoknya adalah, gugatan para penggugat diterima dan eksepsi tergugat ditolak. Maka kami sangat optimis, mau atau tidak mau Pemerintah Kabupaten Serang harus membayar tanah para penggugat sesuai gugatan dengan layak dan adil" ujarnya.
Masih kata Supena, dia mengatakan bahwa perkara pengajuan gugatan Tanah ini, tentunya bukan persoalan Menag atau kalah, hanya saja kami memperjuangkan hak tanah kami yang harus di bayarkan oleh pemerintah kabupaten Serang dengan layak dan adil", tutupnya.
(Redaksi)
COMMENTS