Doc. Sejumlah warga Nyapah berunjuk rasa minta ganti rugi di depan kantor direksi keet milik PT. ADIKARYA PUTRA CISADANE |
Serang – Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Nyapah - Silebu yang dibiayai oleh pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2024 senilai Rp 18.222.465.000.00 bersumber APBD provinsi Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Baru saja start pelaksanaan namun sudah didemo sejumlah warga Nyapah.
Aksi Demo dilakukan didepan kantor direksi keet, PT. ADIKARYA PUTRA CISADANE yang bertempat di kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten pada Rabu, (08/05/2024) siang.
Unjuk rasa masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, menurut warga lantaran lahan milik beberapa warga terkena keruk alat berat (Backhoe loader) oleh perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, namun tidak mendapatkan ganti rugi, oleh karena itu warga menyuarakan aspirasi di tengah jalan sambil memblokade jalan.
Disampaikan warga Nyapah, Uryana, dalam orasinya dirinya menuntut kepada pemerintah provinsi Banten agar dapat memberikan ganti rugi, atas tanahnya yang dijadikan bahu jalan.
" Saya sebagai warga menuntut ganti rugi waktu dulu ini ada pelebaran jalan 1/2 meter kiri kanan ditambah badan jalan 1 meter dan gratis itu kami mempersilahkan tanpa ganti rugi, tapi sekarang mau di lebarkan lagi jangan kan di ganti rugi di omongin juga engga di tegur pun engga kami ini di anggap apa, untuk membangunnya juga uang rakyat dari hasil pajak", Kata dia
Sementara itu lurah nyapah Aminudin sebelum sudah memberikan arahan kepada masyarakat, katanya kalau proyek ini dari pemerintah provinsi Banten,
"kemarin sudah ada pemberitahuan kepada pihak Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Polsek Walantaka, dan Koramil Walantaka, tentunya RT / RW sekedar pemberitahuan, dan saya juga sudah menjelaskan kepada mereka (RT/RW) kemungkinan masyarakat minta kejelasan Atas tanahnya", Tuturnya.
Masih Di tempat yang sama, Didi selaku pelaksana, menjelaskan terkait proyek dirinya akan menjalankan sesuai dengan kontrak kerja adapun untuk persoalan pembebasan lahan itu bukan kewenangannya.
" Kalau saya bekerja sesuai surat tugas dari pemerintah daerah Provinsi Banten yakni dinas PUPR berdasarkan kontrak kerja yang tertuang, yang di mana kami di amanat kan untuk mengerjakan jalan nyapah - cilebu ini menjadi jalan beton, dengan lebar 6 meter, adapun terkait pembebasan lahan itu diluar dari kewenangan dan tanggung jawab kami", bebernya
Lanjut kata Didi, "apa yang menjadi aspirasi dan keinginan masyarakat hari ini bisa menjadi masukan bagi kami, untuk meneruskan ke dinas terkait, semoga dapat tanggapan dan respon yang baik terutama dari dinas PUPR provinsi Banten untuk menyikapi yang terjadi pada hari ini, adapun masukan tuntutan yang lain bisa melalui perwakilan dari bapak ibu atau tokoh masyarakat yang berwenang, kemudian kita bisa duduk bareng untuk mencari solusi yang terbaik, kalau dari kami berharap bisa meyelesaikan proyek ini tepat waktu, dengan sesuai anggaran seandainya ada kendala di daerah daerah wilayah lokasi yang memang tidak boleh dikerjakan mungkin tidak akan kami kerjakan terlebih dahulu sampai ada solusi yang terbaik" tutupnya.
(Jap/tis)
COMMENTS