Gugatan Sengketa Lahan Puspemkab di PN Serang Memasuki Pembuktian Berkas

persidangan pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat (warga-red) di Pengadilan Negeri (PN) Serang perkara gugatan sengketa

 

Dok. pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat

Serang – Perkara gugatan sengketa Lahan milik warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki persidangan pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat (warga-red) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, (07/05/2024)


Sebanyak 17 Berkas pembuktian Kepemilikan Tanah warga yang diserahkan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim dalam persidangan. Disampaikan Kuasa Hukum pihak penggugat Supena, kata dia pihaknya akan menghadirkan saksi ahli, untuk di persidangan pada hari Rabu tanggal 15/05/2024 mendatang.


"Alhamdulillah kita memasuki sidang pembuktian berkas kepemilikan tanah, berkas asli masih kita pegang semua, batas-batasnya di situ jelas berdasarkan peta rincik nya ada, semua alat bukti yang dimiliki oleh penggugat yang asli nya masih dipegang, jadi belum diambil, belum ada barternya, memang betul-betul hak kepemilikan masih dipegang", Kata Supena,


Kuasa hukum penggugat Supena & kawan-kawan 

Lanjut Supena, dan sudah saya serahkan semua berkas-berkas ke ketua hakim, semoga yang Mulya hakim paham betul tentang hak kepemilikan itu, semua sudah kita buktikan dan semua surat itu ada", Ujarnya.


Disampaikan Kuasa Hukum tergugat yakni Bupati Kabupaten Serang, sekaligus Kuasa Hukum, camat Ciruas, camat kragilan, dan Kepala Desa Cisait, Agus Sofyan, mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini adalah pengajuan surat yang berkaitan kekuatan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.


" Agenda sidang tadi para penggugat, mengajukan surat yang berkaitan kekuatan dalam dalil gugatannya", ucapnya.


Ditanya soal Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Serang apa, Agus Sofyan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari bukti-bukti tersebut.


"Kita sedang mencari sih, ini kan masih agenda para penggugat, dan nanti untuk para tergugat sendiri nanti akan mengajukan, kalau soal menghadirkan saksi ahli atau tidak, nanti kita lihat saja kedepannya", imbuhnya 


Sementara itu pihak Kuasa Hukum kanwil BPN kabupaten serang dan kanwil BPN provinsi Banten, saat dikonfirmasi pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan.


Untuk diketahui bahwa dalam persidangan dihadiri oleh kuasa hukum pemerintah Kabupaten Serang, Kanwil BPN Kabupaten Serang dan Kanwil BPN Provinsi Banten, sementara Kuasa Hukum dari Gubernur Banten tidak hadir dalam persidangan.


(Red/*)

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,34,Ekonomi,18,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,113,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,24,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,108,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,2,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,85,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,41,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,13,Pungli,16,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,5,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Gugatan Sengketa Lahan Puspemkab di PN Serang Memasuki Pembuktian Berkas
Gugatan Sengketa Lahan Puspemkab di PN Serang Memasuki Pembuktian Berkas
persidangan pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat (warga-red) di Pengadilan Negeri (PN) Serang perkara gugatan sengketa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiouFsc2eNC-sPqYYgrajYsGEwmETLzahjus7quSIYFisQ6TaPIFns7RcL9LYIPbBvS5MR9Ejkeqe_u-wpIVbVhXVDpeLQy6PlQOeS5YXqi83BOwSW8VdkpLjW-FF4d9RHr1Zma4Eanj-_4J_4doKImFgab79YEaPTwxJ0h4bMKWYEGyr-T5XJOApkUQ9XL/w640-h360/IMG_20240507_21394388.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiouFsc2eNC-sPqYYgrajYsGEwmETLzahjus7quSIYFisQ6TaPIFns7RcL9LYIPbBvS5MR9Ejkeqe_u-wpIVbVhXVDpeLQy6PlQOeS5YXqi83BOwSW8VdkpLjW-FF4d9RHr1Zma4Eanj-_4J_4doKImFgab79YEaPTwxJ0h4bMKWYEGyr-T5XJOApkUQ9XL/s72-w640-c-h360/IMG_20240507_21394388.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/05/gugatan-sengketa-lahan-puspemkab-di-pn.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/05/gugatan-sengketa-lahan-puspemkab-di-pn.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content