Banten – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laboratorium Kajian Rakyat Banten (LKRB) menyerahkan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan Banten Lama – Tonjong senilai Rp 134,7 Miliar, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (3/5/2024).
Disampaikan Didi Haryadi salah satu Kordinator Aliansi LKRB, kepada media melalui sambungan WhatsAppnya, mengatakan pihaknya kembali menyerahkan data tambahan agar Kejati Banten bisa segera memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme atau KKN pada anggaran yang bersumber dari APBD Banten tahun 2022 dan tahun 2023 ini.
"Hari ini kami kembali menyerahkan data tambahan yang bisa dijadikan bahan untuk memeriksa pihak pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Banten Lama – Tonjong tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 yang telah kami laporkan sebelumnya," ucapnya
Masih kata Didi, "Kami berharap Kejati Banten untuk segera memeriksa pihak-pihak yang kami laporkan, karena anggaran pembangunan jalan ini lumayan besar tapi bukti fisik lapangannya tampak asal asalan, Untuk itu Aliansi LKRB akan terus mengawal kasus ini sampai Kejati mengusut tuntas kasus ini, karena tembusannya kita sertakan juga ke Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi mengenai Laporan dari Aliansi Laboratorium Kajian Rakyat Banten tidak memberikan jawaban.
Begitupula dengan Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marjan, tidak membalas SMS WA dari Media ini.
[Red/*]
Baca juga berita sebelumnya 👇 👇 👇
COMMENTS