Doc. Surat jawaban dinas pendidikan perihal klarifikasi dan konfirmasi dari LSM BMI |
Serang – Merasa tidak puas hasil jawaban dari dinas pendidikan dan kebudayaan kota serang, Soal Dugaan Pungli 3% pada Dana BOS Rp.222Jt yang terjadi dilingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Abdi Pertiwi yang beralamat di komplek perumahan Pipitan indah, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten, Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) dalam waktu dekat akan laporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH)
PKBM Abdi Pertiwi diketahui tahun 2024 ini mendapatkan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 222 jutaan, dari kementerian pendidikan, melalui dinas pendidikan kota serang, dengan jumlah murid yang di ajukan ke Dinas sebanyak 281 siswa, namun dalam kegiatannya terdapat Dugaan Adanya Pungli sebesar 3% , dan proses belajar mengajar yang diduga fiktif.
Menurut ketua LSM BMI Didi Haryadi, bahwa dirinya telah bersurat klarifikasi dan konfirmasi ke Disdikbud Kota Serang, namun setelah mendapat jawaban dari dinas, ternyata tidak seperti yang diharapkan, kata dia proses belajar mengajar yang diduga fiktif itu benar adanya,
"Saya merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan Dinas Pendidikan, padahal dari hasil investigasi kami, melihat di hari Sabtu dan Minggu, tidak ada kegiatan belajar mengajar, padahal data yang tercatat di dapodik sebanyak 281 siswa, masa iya tidak ada proses belajar mengajar" ujarnya.
Lanjut kata Didi, "Belum lagi jelas-jelas ada pemotongan anggaran biaya operasional kepada masing-masing PKBM se-Kota Serang sebanyak 3%, lalu dasar hukumnya apa?, kami menduga bahwa hal ini tentunya ada kongkalingkong antara dinas pendidikan dan PKBM se-Kota Serang, maka lembaga kami tidak akan tinggal diam, kami akan laporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH)", tandasnya.
Sementara itu Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Serang Evi, saat dihubungi melalui WhatsApp mengatakan bahwa Dinas sudah menindaklanjuti persoalan ini,
"Yang telah di lakukan oleh Dinas Pendidikan adalah mengkroscek berita tersebut ke lapangan melalui bidang paudni. Kemudian memanggil pengelola PKBM Abdi Pertiwi untuk di mintai keterangan. Dindik sudah membuat surat jawaban untuk LSM BMI pada hari Selasa siang. Bantuan dari dindik sesuai dengan dapodik. Kalo untuk iuran Dindik tidak terlibat, bahwa iuran yang di berlakukan adalah hasil kesepakatan forum dan untuk keperluan kegiatan di forum. Untuk laporan pertanggungjawaban lembaga tentu di periksa oleh inspektorat maupun BPK.", jelasnya, kamis (02/05/2024)
Namun saat ditanya soal pungutan sebesar 3% dasar hukumnya seperti apa, Sekdis Pendidikan Kota Serang Evi, tidak menjawab.
Diberitakan sebelumnya bahwa dikatakan Ketua Forum PKBM Kota Serang Yusuf saat ditemui di kediamannya, dirinya menjelaskan selain ketua forum PKBM dia juga sebagai ketua yayasan PKBM Abdi Pertiwi, kepada media mengatakan bahwa memang benar ada pungutan sebesar 3% ke setiap PKBM se-Kota Serang, yang digunakan untuk keperluan forum dari dana BOP tersebut,
" Dana sebesar 3% itu untuk biaya operasional, dan saya katakan kepada PKBM bahwasanya Dana 3% ini bukan dari forum dan dana itu digunakan keperluan Bimtek, halalbihalal, makanya saya bilang sama temen temen kontrol bendahara, karna namanya forum, ketua sama sekali tidak pegang uang, makanya saya bilang sama bendahara laporan hari Senin kita pertanggung jawabkan," kata dia.
Lanjut Yusuf, "Dan saya juga tidak mau, ketika nanti teman teman nyetor, ternyata forum tidak ada kegiatan saya tidak mau seperti itu kalau sampai tidak ada kegiatan saya mau berhenti saja menjadi ketua forum, namun semua PKBM sampai saat ini belum ada tuh yang ngasih uang 3% itu. Andapun yang ngasih tidak full 3% iya paling sekian lah", dalihnya.
Masih kata Yusuf, pungutan sebesar 3% dirinya tidak tau dasar hukumnya diperbolehkan atau tidak, namun dia bilang itu hasil kesepakatan PKBM.
"Kalau dasar hukumnya saya tidak tau, tapi yang Jelas itu hasil kesepakatan bersama PKBM se-Kota Serang", ujarnya.
Yusuf juga menjelaskan bahwa PKBM ditempat miliknya untuk kegiatan belajar mengajar itu diadakan setiap hari Sabtu dan Minggu, namun iya kembali beralasan bahwa dihari Sabtu ini sedang tidak ada pembelajaran dikarenakan sedang ada acara,
"Untuk kegiatan belajar mengajar itu hari Sabtu dan Minggu, kebetulan di hari Sabtu ini sedang ada acara, jadi tidak ada kegiatan belajar mengajar, biasanya dari 281 siswa ada saja yang tidak hadir, karna kesibukan, padahal proses belajar mengajar itu diharuskan, Tapi biasanya kalau tidak bisa hadir di hari Sabtu mereka datang di hari Minggu", katanya.
Namun pada saat Tim media melakukan kontrol sosial kembali pada Minggu (28/04/2024) di kantor PKBM Abdi Pertiwi, kantornya dalam keadaan terkunci, tampak tidak ada kegiatan belajar mengajar seperti yang disampaikan ketua forum PKBM tersebut.
[Tim/red]
Baca juga berita sebelumnya 👇 👇 👇
LSM BMI Soroti Dana BOP Rp.222Jt Pada PKBM Kota Serang Yang Diduga Ada Pungli
COMMENTS