Serang – Perkara gugatan sengketa tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dengan warganya sebanyak 17 pemilik tanah kini sudah memasuki persidangan yang ke 10 kali, sebelumnya dalam persidangan pihak penggugat yakni pemilik tanah menghadirkan sebanyak 13 saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum penggugat, dari 13 saksi-saksi kini telah semuanya di minta keterangan oleh majelis hakim di pengadilan negeri Serang pada Rabu, (29/05/2024)
Disampaikan Deni Ismail Pamungkas, Kuasa Hukum tergugat yakni dari Pemda Kabupaten Serang mengatakan bahwasanya saksi yang di hadirkan di persidangan katanya berdasarkan informasi dari si penggugat kalau tanah tersebut belum di bayarkan,
"Padahal kita pihak kabupaten serang sudah membayarkan secara tunai terkait pembebasan lahan yang di bangun Pemkab Serang, ketika timbul masalah mengenai bukti kepemilikan kita sudah titipkan melalui konsinyasi di pengadilan negri serang. Memang saksi tidak tau terkait konsinyasi, tapi ada beberapa saksi tadi menyebutkan ada salah satu penggugat Marhamah namanya kalau tidak salah, yang sering bulak balik ke persidangan dan saksi menerangkan mungkin bulak balik ke persidangan tentang kepengurusan tanahnya dia itu," katanya
Sementara Dari data yang di terima penasultan.co.id bahwa ada surat Risalah Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Konsinyasi dengan Nomor: 13/Pdt.GP.Cons/2020/ PN.Srg di pengadilan serang, yang sudah di cabut karna adanya kebijakan Refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid 19 berdasarkan Keputusan Bersama pada tahun 2020 lalu,
Namun begitu menurut Deni, Terkait konsinyasi yang di ambil lagi oleh Puspemkab serang, dirinya mengatakan tidak ada pernyataan seperti itu,
"saya rasa itu tidak ada pernyataan seperti itu yah, yang pasti pernyataan dari pemerintah kabupaten serang sudah melakukan permohonan konsinyasi terkait pembebasan lahan Puspemkab Serang dan permohonan konsinyasi itu sudah di putuskan dalam sebuah penetapan dan penetapan konsinyasi tersebut sudah kami buktikan di persidangan," ujar Deni
Deni menjelaskan konsinyasi tersebut itu siapa siapa yang berhak atas ganti rugi dari pembebasan lahan Puspemkab serang seperti itu, ada beberapa pihak yang sudah di ambil, nanti di persidangan berikutnya akan kami buktikan terkait beberapa penggugat yang melakukan perjanjian perdamaian tersebut mungkin ada beberapa pengambilan hak konsinyasi. Untuk sidang selanjutnya dihari Kamis satu Minggu ke depan, nanti kita akan menghadirkan dua orang saksi di sertai tambahan bukti surat. Tutupnya.
Disampaikan Supena Kuasa Hukum penggugat yakni 17 pemilik tanah menyatakan dengan tegas bahwa masyarakat pemilik tanah sampai detik ini belum pernah menerima pembayaran ganti rugi dari pemerintah kabupaten Serang.
"terkait hal hal lain tidak pernah ada sengketa, tanah ini belum pernah di jual belikan kepada orang lain, tapi tiba tiba ada pertanyaan bahwa ini sudah di titipkan di pengadilan, mereka itu masyarakat tidak tau dan gak paham yang jelas sampai saat ini mereka menunggu kapan mau di bayar, yang tidak pernah dilakukan oleh pemerintah kabupaten serang,"ujarnya.
Masih kata Supena, "Tadi juga diterangkan saksi, meski pun orang kampung/awam dan tidak tau baca kalau di tanya luasnya jelas tidak tau, karena mereka hanya yang menggarapnya, yang lebih tau yang punya tanah, tapi kalau di tanya petak berapa petak dia tau karena dulu yang di garap petakanya bukan Maslah luasnya, itu salah mengenai batas batasnya tau tapikan mereka tidak mengerti batas Utara Sebelah mana Timu mana dia kan orang kampung, sebenarnya mereka tau batas ini punya si anu ini punya si anu mereka tau. Tapi dengan kepolosan dan apa adanya mereka Alhamdulillah menjelaskan oleh para saksi itu jelas fakta apa adanya,"imbuhnya.
Terkait saksi yang keras suaranya di pengadilan, Supena kembali menjelaskan bahwa emang itu sudah bawaannya bukan bermaksud menghina membentak hakim,
"tidak ada maksud membentak, itu pure bawaannya emang keras suaranya maklum lah orang kampung karena dia tidak mengerti di tanya seperti itu. Ketika dia sadar, oh iya yah suara saya agak keras sebenarnya tidak ada bermaksud seperti itu,
kan sama hakim dia tidak mengerti hakim siapa pengacara siapa baru saat itu di hadirkan di pengadilan, apa lagi ada maksud mau melecehkan itu tidak ada, itu sih yang saya pahami, orang ditanya sama majelis hakim terkait tahun berapa dia tidak mengerti, yang mereka paham hanya berapa lamanya saja," pungkasnya
(Red/*)
Baca juga berita sebelumnya 👇 👇 👇
Kok Bisa.! Gedung Puspemkab Serang Sudah Dibangun, Tanah Warga Belum Dibayar
COMMENTS